Lampung Selatan, inihari.id – Haryo Sampurno, Kepala Subsensi Teknologi dan Informasi bagian Penindakan dan Intelijen Keimigrasian mewakili Sargiono kepala kantor imigrasi kelas III Non TPI Kalianda mengimbau masyarakat agar melapor ke pihak imigrasi, jika melihat keberadaan warga negara asing di wilayah Lampung Selatan.
Hal itu disampaikannya saat Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Aula Negri Baru Resort (NBR), Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (25/6/2024).
“Apabila melihat atau mengetahui keberadaan aktivitas orang asing yang mencurigakan, jangan segan-segan atau ragu untuk melaporkan ke kantor imigrasi kalianda,” kata Haryo Sampurno.
Dia menjelaskan, untuk warga asing yang datang untuk berwisata ke wilayah Lampung Selatan sepanjang tidak melanggar keimigrasian dan melakukan tindak pidana, maka diperbolehkan dan sah-sah saja.
“Ya, untuk warga asing silahkan datang dan berwisata ke Lampung Selatan, selama memiliki dokumen Keimigrasian lengkap dan tidak melakukan tindakan pidana,” ujarnya.
Masih kata dia, rapat membahas masalah pengawasan orang asing ini merupakan agenda rutin kantor Imigrasi kelas III Non TPI Kalianda.
“Alhamdulillah rapat kali ini kami bersama Timpora lainnya. Intinya kami sharing dan diskusi, terkait keberadaan dan kegiatan orang asing khusus nya di wilayah Kabupaten Lampung Selatan,” tutupnya.
Kegiatan bertema “Sinergisitas Pengawasan Orang Asing dalam Rangka Mendukung Kegiatan Pariwisata di Kabupaten Lampung Selatan” itu dihadiri unsur Forkopimda Lampung Selatan, dan Stakeholder terkait.(AI)