Instruksi Gubernur Diabaikan, Petani Singkong Tertekan Potongan Rafaksi Tinggi

BANDARLAMPUNG, INIHARI,ID – Pelanggaran harga dasar dan rafaksi pembelian singkong di Lampung masih terjadi, meski sudah diatur lewat Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025.

Aturan itu menetapkan harga minimum Rp 1.350 per kilogram dengan potongan rafaksi maksimal 30 persen. Namun di lapangan, banyak petani hanya menerima Rp 900 hingga Rp 1.100 per kilogram, dengan rafaksi hingga 43 persen.

“Kalau dihitung bersih, kami cuma terima Rp 800 per kilo. Padahal biaya produksi saja sudah Rp 700 lebih,” kata Sugeng, petani asal Rumbia, Lampung Tengah, Rabu (18/6/2025).

Dugaan pelanggaran juga dilaporkan terjadi di Rawajitu Timur, Tulang Bawang, hingga Mesuji. Di antaranya, PT Teguh Wibawa Bhakti Persada disebut memberi rafaksi hingga 43 persen atas pembelian 12,9 ton singkong. Sementara PT Bumi Sukses Sejahtera Wibawa (BSSW) memotong 32 persen dari 8,3 ton muatan.

Petani juga menyoroti praktik tidak adil oleh lapak mitra pabrik, seperti Pabrik Muara Jaya di Lampung Timur. “Pabrik pasang harga bagus di nota, tapi main di sistem timbang dan potongan,” ujar petani asal Mesuji.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung mengaku sudah melakukan pengawasan, namun terkendala jumlah personel. Hingga pertengahan Juni, belum ada tindakan tegas.

Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, mendesak pemerintah pusat menetapkan harga dasar dan standar mutu secara nasional. “Harga tak boleh lagi jadi permainan lapak. Harus ada Perpres,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov Lampung juga telah mengeluarkan edaran yang melarang sistem pengukuran kadar pati yang tidak transparan. Namun pelaksanaan di lapangan dinilai masih lemah.

Petani berharap ada tindakan konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum. “Kami hanya ingin keadilan harga dan kepastian usaha,” kata Sugeng. (*)

Exit mobile version