banner 728x250

Kasi Perhubungan Dishub Lampung Selatan Ahmad Fatoni Sebut Petugas Parkir Pasar Natar Sah dan Kantongi SK

banner 120x600
banner 468x60

Lampung Selatan, inihari.id – Kordinator lapangan Pasar Natar Baheram membantah pemberitaan sebuah media lokal yang berjudul “Marak Parkir Liar di Pasar Natar Gunakan SK Dishub Bodong Uangnya Masuk Kantong Pribadi Oknum Pegawai Dishub Lampung Selatan?”

“Pemberitaan itu tidak benar, tidak ada pungutan liar (pungli) dan parkir liar di Pasar Natar,” kata Baheram melalui rilis yang dikirim ke redaksi inihari.id, Sabtu (8/6/2024).

banner 325x300

Baheram juga membenarkan jika Dedy yang disebut dalam berita tersebut merupakan petugas parkir pasar dan mengantongi SK dari Dishub Lampung Selatan.

“Surat tugas para petugas parkir Natar termasuk untuk Dedy sudah diberikan dari Januari hingga Juni 2024,” terangnya.

Dedy, petugas parkir yang disebut-sebut dalam pemberitaan menuturkan kronologi kejadian sebelumnya.

Menurutnya, saat itu seseorang mengaku petugas Pasar Natar dengan nada sedikit keras menanyakan SK parkir miliknya.

Mendapat pertanyaan tersebut Dedy mengaku kaget, dan sempat tidak terima. Sebab ujarnya, oknum petugas pasar itu tahu betul jika dirinya adalah petugas parkir yang terbilang sudah cukup lama bertugas di Pasar Natar.

“Saat itu saya langsung mengambil surat tugas yang saya simpan di bawah jok motor tanpa melihat dulu tanggal penerbitan surat tersebut,” terangnya.

“Nah, setelah para petugas pasar itu meninggalkan saya, disitulah saya baru sadar dan melihat jika surat tugas yang saya tunjukkan ke mereka itu surat yang tahun 2023. Rupanya Surat Tugas untuk tahun 2024, ada di di bawah Surat Tugas tahun 2023,” ungkapnya.

Sementara Anggun, kordinator parkir di wilayah Natar yang merupakan pihak ketiga dari Dinas Perhubungan Lampung Selatan, membenarkan bahwa Dedy adalah petugas parkir di wilayah Natar Kabupaten Lampung Selatan.

“Ya benar, Sdr. Dedy adalah petugas parkir di Pasar Natar dan punya SK atau surat tugas resmi dari Dishub Lampung Selatan,” kata Anggun.

Terkait pemberitaan yang sempat viral mengenai tudingan adanya pungutan liar di lahan parkir yang ada di wilayah Pasar Natar, dengan tegas Anggun juga membantah.

Menurutnya, setiap petugas parkir di Pasar Natar dibekali SK yang diterbitkan pihak Dinas Perhubungan Lampung Selatan.

“SK itu berlaku untuk 3 bulan, dan kembali diperbaharui untuk 3 bulan berikutnya,” terangnya.

Pernyataan Anggun dibenarkan Kasi Perhubungan Dishub Lamsel, Ahmad Fatoni.

“Ya betul, bahwasannya surat SK yang kita terbitkan kepada Anggun selaku Kordinator Parkir Pasar Natar itu Per 3 bulan sekali kita terbitkan SK nya,” kata Ahmat Fatoni.

Ahmat Fatoni mengatakan, para petugas parkir di Pasar Natar semuanya diberikan SK terbaru tahun 2024, termasuk milik Dedy.

“Parkir di Pasar Natar selama ini dikelola dengan baik oleh petugas parkir. Untuk Dedy SK nya ada, jadi dia memang petugas parkir yang sah, bukan liar,” pungkasnya. (rls)

 

 

banner 325x300 banner 325x300
Penulis: rlsEditor: Ferry Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130