Kejari Lampung Timur Tahan Tersangka Korupsi Jembatan Kali Pasir, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar

LAMPUNG TIMUR, INIHARI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menetapkan seorang pria berinisial S (39), warga Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Kali Pasir di Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur.

Tersangka S ditangkap pada Jumat (13/6/2025) dan langsung ditahan untuk memperlancar proses penyidikan. Kepala Kejari Lampung Timur, Agustinus Baka Tangdililing, mengatakan bahwa dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar dari total anggaran proyek sebesar lebih dari Rp 9 miliar.

“Dari kasus ini, Kejari Lampung Timur melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial S untuk 20 hari ke depan di Rutan Sukadana. Ini dilakukan guna menghindari risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujar Agustinus saat dikonfirmasi, Senin (16/6/2025).

Proyek Bermasalah Sejak Awal

Proyek Jembatan Kali Pasir tahap I ini mulai dikerjakan pada tahun 2022. Namun, sebelum rampung dan layak digunakan, bagian dinding jembatan diketahui ambruk. Hal ini memicu sorotan dari masyarakat dan membuka jalan bagi penyelidikan aparat penegak hukum.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang kemudian mengarah pada dugaan kuat terjadinya korupsi. “Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,3 miliar,” ujar Agustinus.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini mencapai 20 tahun penjara.

Akan Kembangkan Penyidikan

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Timur, Marwan Jaya Putra, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami peran pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam proyek bermasalah tersebut.

“Penanganan kasus ini tidak berhenti pada satu orang. Jika nanti ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Marwan.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran negara, terutama pada proyek-proyek pembangunan fisik di daerah.

“Kejari Lampung Timur berkomitmen bekerja secara transparan demi mengungkap kerugian negara yang lebih luas dan menuntut pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat,” ujarnya.(*)

Exit mobile version