
BANDARLAMPUNG, INIHARI.ID – Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung, Fatikhatul Khoiriyah angkat bicara terkait pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Yus Bariah sebagai anggota DPRD Lampung dari Fraksi PKB kepada Abdul Aziz.
Menurut mantan Ketua Bawaslu Lampung itu proses PAW tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan internal partai PKB.

“PAW ini adalah hasil dari mekanisme partai. Disiplin organisasi itu hal biasa, termasuk dalam konteks reward dan punishment. Partai memiliki otoritas penuh dalam menegakkan aturan internal,” kata Khoir kepada awak media pada Senin, (14/4/2025).
Ia menegaskan bahwa meskipun terjadi pergantian personal di legislatif, mandat suara rakyat tetap menjadi tanggung jawab institusional PKB sebagai partai politik peserta pemilu.
“Anggota DPRD memang dipilih rakyat, tapi mereka mencalon lewat partai. Maka tanggung jawab terhadap aspirasi publik tetap melekat pada kelembagaan partai, bukan semata personal,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai isu yang beredar bahwa pengganti Yus Bariah Abdul Aziz, memiliki hubungan keluarga dari Ketua DPW PKB Lampung Chusnunia Chalim (Nunik), Khoir enggan menanggapi.
“Udah lagi woi, nanya yang sensitif-sensitif,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) secara resmi memberhentikan Yus Bariah dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 100.2.1.4-2037 Tahun 2025.
Pemberhentian ini didasarkan atas surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Ketua DPRD Provinsi Lampung dengan Nomor 100.2.1/0128/III.01/30/2025 tanggal 23 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Naldi Rinara, serta surat dari Penjabat Gubernur Lampung Nomor 100.1.4/0495/01/2025 tertanggal 31 Januari 2025 yang mengusulkan agar Abdul Aziz dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggantikan posisi Yus Bariah.
Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa Yus Bariah diberhentikan dari keanggotaan PKB karena melanggar disiplin partai. Ia terbukti mendukung pasangan calon kepala daerah yang bukan merupakan pilihan resmi Dewan Pengurus Pusat PKB dalam Pilkada Kabupaten Lampung Timur 2024.
Yus Bariah diketahui merupakan istri dari Dawam Rahardjo, mantan Bupati Lampung Timur dan mantan Ketua DPC PKB di daerah yang sama.
Dawam tidak mendapat rekomendasi dari PKB dalam Pilkada 2024, dan akhirnya tetap memaksakan diri maju melalui PDI Perjuangan berpasangan dengan Kader PDIP Ketut Erawan. (*)
