banner 728x250

Kuasa Hukum Somasi Panin Dai-ichi Life, Desak OJK Tindak Tegas Penolakan Klaim Asuransi

banner 120x600
banner 468x60

KOTA METRO, INIHARI.ID — Kuasa hukum ahli waris pemegang polis PT Panin Dai-ichi Life melayangkan surat somasi kepada perusahaan asuransi tersebut setelah klaim manfaat meninggal dunia ditolak. Somasi itu juga ditembuskan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandar Lampung.

Surat peringatan (somasi) dengan nomor 02/SOM/RDE/10/2025 itu diajukan oleh E. Rudiyanto, SE, SH dari Law Firm Rudi & Partners, selaku kuasa hukum ahli waris tertanggung. Somasi dikirim sebagai upaya penyelesaian di luar pengadilan (out of court settlement).

banner 325x300

Menurut Rudiyanto, pihaknya telah lebih dulu mengajukan surat klarifikasi kepada Panin Dai-ichi Life. Namun, jawaban yang diterima disebut tidak relevan dan hanya menyatakan bahwa keputusan perusahaan bersifat final.

“Klien kami sudah membayar premi secara rutin setiap bulan. Tetapi saat menuntut hak atas manfaat asuransi yang telah diperjanjikan, justru ditolak dengan alasan ketidaksesuaian informasi, padahal polis sudah berjalan dua tahun,” ujar Rudiyanto dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10/2025).

Klaim Ditolak karena Dianggap Tidak Jujur

Penolakan klaim dilakukan Panin Dai-ichi Life dengan alasan tertanggung dianggap tidak jujur karena tidak mencantumkan riwayat penyakit dalam formulir Pengajuan Polis Asuransi Jiwa (PPAJ).
Kuasa hukum menilai alasan tersebut tidak berdasar, sebab perusahaan asuransi memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan calon tertanggung sebelum polis disetujui.

“Perusahaan seharusnya menolak sejak awal jika memang ada riwayat penyakit yang dianggap tidak layak. Bukan justru menerima premi selama bertahun-tahun lalu menolak klaim setelah nasabah meninggal dunia,” tambahnya.

Diduga Langgar Perlindungan Konsumen

Rudiyanto menilai tindakan Panin Dai-ichi Life melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 18 yang melarang penggunaan klausul baku yang merugikan konsumen.

Ia juga menyoroti kewajiban pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen, yang mengharuskan perusahaan bertindak jujur, transparan, dan memberikan kompensasi bila terjadi kerugian pada konsumen.

“Ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal integritas dan etika bisnis. Kami menduga ada upaya sengaja untuk tetap menerima premi namun menghindari tanggung jawab pembayaran manfaat asuransi,” tegas Rudiyanto.

Minta OJK Bertindak

Kuasa hukum mendesak OJK, baik di pusat maupun di Kantor OJK Bandar Lampung, untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Ia berharap lembaga pengawas jasa keuangan itu memberikan sanksi dan memastikan perusahaan asuransi beroperasi secara transparan dan berkeadilan.

“Kami meminta OJK bertindak tegas agar masyarakat mendapat perlindungan dan hak nasabah tidak dirampas oleh praktik bisnis yang merugikan,” pungkasnya.(rls)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130