JAKARTA, INIHARI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Supriyanto-Suriansyah, terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran tahun 2024.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya bukti yang kuat terkait pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seperti yang didalilkan oleh pihak pemohon.
“Memutuskan, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka pasangan calon Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali atau Nanda-Anton, yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Pesawaran 2024, secara sah ditetapkan sebagai pemenang.
Seruan Persatuan Pascaputusan MK
Menanggapi putusan ini, berbagai elemen masyarakat menyerukan agar perbedaan selama proses Pilkada segera diakhiri dan masyarakat kembali bersatu untuk mendukung jalannya pemerintahan ke depan.
Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), Sumarah, mengajak seluruh pihak untuk menghormati putusan MK dan bersama-sama membangun Kabupaten Pesawaran.
“Dengan keputusan ini, mari kita akhiri perbedaan dan bersama-sama mendukung pembangunan Kabupaten Pesawaran. Kita jaga persatuan demi suksesnya pemerintahan dan kemajuan daerah tercinta,” ujar Sumarah dalam keterangannya, Kamis.
Tahapan Pilkada Berakhir
Putusan Mahkamah Konstitusi ini sekaligus menandai berakhirnya seluruh tahapan Pilkada Pesawaran 2024 secara konstitusional. Selain menjadi bentuk kepastian hukum, keputusan ini juga menegaskan bahwa proses pemilihan telah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan hasil ini, pasangan Nanda-Anton diharapkan dapat segera bersiap untuk menjalankan roda pemerintahan dan mewujudkan janji-janji kampanye demi kemajuan Pesawaran lima tahun ke depan. (*)