banner 728x250

Panglima Laskar Lampung Nerozeli Agung Siap Hadir dan Berikan Keterangan di Sidang DKPP Besok

banner 120x600
banner 468x60

Bandar Lampung, inihari.id – Ketua Umum Laskar Lampung Nerozeli Agung Putra Koenang menyatakan siap menghadiri dan memberikan keterangan pada sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI yang akan digelar Bawaslu pada Kamis besok di ruang sidang kantor KPU Lampung, pukul 09.00 WIB (11/7/2024).

“Ya saya siap hadiri undangan Bawaslu untuk sidang DKPP besok. Saya juga siap memberikan keterangan sebenar-benarnya sesuai fakta dan data yang kami temukan terkait Komisioner KPU Fery Triatmojo,” kata Nerozeli, saat dihubungi inihari.id via telepon, Rabu (10/7/2024).

banner 325x300

Dikatakan Nero, para pelaku baik dari PPK dan Panwascam sebelumnya sudah lebih dulu dipecat. Sebab itu dirinya meminta DKPP agar juga memecat Fery Triatmojo.

“Ini sebagai pelajaran ke depan untuk para penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu jangan coba-coba bermain dengan ‘membuka tiket’ serta berbuat curang,” ujarnya.

Nero berharap dengan peristiwa ini, ke depan dapat menciptakan proses pemilu dan pemilu kada yang bersih dan jurdil, dan peristiwa serupa tidak terjadi lagi.

“Jangan coba-coba bermain curang dengan menerima suap dan semacamnya, karena sekarang rakyat sudah tidak takut untuk melapor jika melihat ada kecurangan, khususnya yang dilakukan penyelenggara,” tegasnya.

Sebelumnya ramai jadi pemberitaan Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo terancam dipecat tidak hormat jika terbukti menerima suap dari Caleg PDIP Erwin Nasution senilai Rp530 juta.

Penyuapan tersebut diketahui agar memuluskan jalan Erwin menjadi Anggota DPRD Kota Bandar Lampung pada Pemilu 2024 lalu.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, terdapat dua orang penyelanggara yang ikut terlibat, yakni mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal yang diduga menerima Rp130 juta.

Kemudian Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan serta Ketua Panwascam Way Halim Septoni yang diduga masing-masing menerima uang sebesar Rp50 juta.

Ketiga penyelenggara tersebut, telah terbukti lakukan pelanggaran kode etik, dan diberhentikan oleh KPU dan Bawaslu Bandar Lampung. (FESA)

 

 

 

banner 325x300
Penulis: FESAEditor: Ferry Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130