banner 728x250

Pasutri Pengasuh di Kuansing Aniaya Balita Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologi dan Motif

banner 120x600
banner 468x60

INIHARI.ID – Seorang balita perempuan berusia dua tahun berinisial ZR tewas secara tragis setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh pasangan suami istri (pasutri) tetangganya sendiri di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Kapolres Kuansing AKBP Angga F. Herlambang mengungkapkan, peristiwa keji ini terbongkar setelah korban yang mengalami luka parah dibawa ke fasilitas kesehatan oleh pelaku dengan dalih korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Namun, kecurigaan pihak medis dan keluarga korban mengungkap fakta berbeda.

banner 325x300

“Korban sempat dibawa ke Puskesmas oleh pelaku Alvino, dengan alasan korban mengalami kecelakaan. Tapi karena luka-luka korban sangat parah dan tidak wajar, ZR dirujuk ke RSUD Teluk Kuantan,” ujar AKBP Angga dalam konferensi pers, Sabtu (14/6/2025).

Sayangnya, nyawa ZR tidak dapat diselamatkan. Ia meninggal dunia akibat luka-luka serius yang dideritanya.

Luka Tak Wajar Picu Investigasi

Dokter menemukan sejumlah luka yang mencurigakan di tubuh korban, termasuk memar, bekas gigitan, dan benturan benda tumpul di beberapa bagian tubuh. Hal ini tidak sesuai dengan klaim pelaku yang menyebut korban mengalami kecelakaan.

“Dari hasil visum awal dan keterangan tim medis, luka-luka tersebut menunjukkan adanya kekerasan fisik yang berulang,” kata Kapolres.

Kepolisian kemudian mengamankan Alvino dan istrinya untuk diperiksa lebih lanjut. Setelah interogasi mendalam, keduanya mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban yang mereka asuh selama beberapa waktu terakhir.

Motif: Emosi dan Kesal karena Tangisan

Dari pengakuan pelaku, aksi kekerasan dilakukan karena kesal terhadap ZR yang dianggap sering menangis dan sulit ditenangkan. Pelaku beberapa kali memukul korban, bahkan diduga menendang dan membenturkan tubuh korban ke benda keras.

“Motifnya sangat sepele, yaitu karena emosi. Namun cara mereka memperlakukan korban sangat tidak manusiawi dan menyebabkan kematian,” kata AKBP Angga.

Pasangan tersebut kini ditahan di Mapolres Kuansing dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau lebih.

Ibu Korban: “Saya Titip, Mereka Bunuh Anak Saya”

Ibu korban tak kuasa menahan tangis saat mengetahui anaknya meninggal akibat penganiayaan. Ia mengaku menitipkan ZR kepada tetangga karena harus bekerja untuk menghidupi keluarga.

“Saya tidak menyangka. Saya percaya, saya titip anak saya, tapi mereka malah menyiksa sampai meninggal. Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar sang ibu sambil menangis saat ditemui di rumah duka.

Warga: Tak Menyangka Pasutri Bisa Sebejat Itu

Kasus ini mengejutkan warga sekitar. Menurut keterangan sejumlah tetangga, pasangan pelaku dikenal biasa saja dan tidak menunjukkan tanda-tanda mencurigakan.

“Kami tidak menyangka. Mereka kelihatan baik-baik saja. Tapi ternyata menyimpan kekejaman seperti itu,” ujar seorang warga, Yanti (45), yang tinggal satu RT dengan pelaku.

Polisi Imbau Warga Lebih Hati-hati Pilih Pengasuh

Kapolres Kuansing mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan menitipkan anak kepada orang lain, sekalipun tetangga atau orang dekat.

“Orang tua harus benar-benar memastikan anak diasuh oleh orang yang bertanggung jawab dan memperhatikan kondisi anak secara berkala,” ujarnya.

Saat ini, jenazah korban telah dimakamkan oleh keluarga, sementara proses hukum terhadap kedua pelaku terus berjalan.(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130