Pesawaran, inihari.id – JA (49), warga Desa Bangun Rejo Kecamatan Punduh Pedada pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan ditangkap Tekab 308 Polres Pesawaran.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Arfan mengatakan, pelaku JA ditangkap di Bandar Lampung pada Kamis (4/7/2024) sekira pukul 01.30 WIB.
“Pelaku kami tangkap saat berada di Simpang Panjang, Bandar Lampung, Kamis kemarin (4/7/2024), atas bukti keterlibatannya pada curas di Punduh Pedada,” terang Iptu Devrat, Sabtu (6/7/2024).
Iptu Devrat menerangkan kronologis curas yang dilakukan JA terjadi pada Senin 3 Mei 2021 silam sekira pukul 11.15 WIB.
Kejadiannya, korban yang tengah melintas di Jalan Raya Desa Bangunrejo, Punduh Pedada, Kabupaten Pesawaran, dihadang JA dan kedua temannya yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Kepala korban ditodong dengan senjata api oleh salah satu pelaku, sedangkan pelaku lain juga melakukan pengancaman dengan menempelkan pisau ke lehernya,” terang Iptu Devrat.
Setelah melihat korban ketakutan dan tidak melakukan perlawanan, para pelaku kemudian membawa korban turun ke pinggir jurang.
Korban kemudian diikat tangannya dengan tali dan kepalanya ditutup kain oleh para pelaku.
“Lalu para pelaku merampas tas milik korban yang saat itu berisi uang tunai senilai Rp 7.960.000, tiga unit handphone, serta dokumen penting lainnya,” bebernya.
Korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta, dan di tinggalkan pelaku begitu saja di pinggir jurang.
Dalam mengungkap tuntas kasus ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan sudah mengamankan pelaku ke Mapolres Pesawaran.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, saat ini kami tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan mengejar pelaku lainnya,” pungkas Devrat. (*)