banner 728x250

Pelaku Duel Maut di Metro Diancam Pasal Berlapis

banner 120x600
banner 468x60

Bandar Lampung, inihari.id – RH (46), pelaku pembunuhan IJ (46) alias I’ing mantan suami dari istrinya bakal dijerat dengan pasal berlapis.

RH akan dikenakan Pasal 35l ayat 3 juncto Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

banner 325x300

“lya, tersangka RH dikenakan ancaman pidana penjara minimal 7 tahun dan paling maksimal 15 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Selasa (9/7/2024).

Umi mengatakan, tersangka yang saat ini masih dirawat di rumah sakit, akibat luka saat perkelahian sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini lanjutnya, polisi telah menyita barang bukti berupa 2 bilah pisau jenis garpu, 1 handphone, pecahan gelas kaca, 1 meja dalam kondisi rusak atau patah.

Kemudian 1 jaket hitam milik pelaku yang berlumuran darah, 1 bilah senjata tajam jenis pisau badik berikut sarung senjata berwarna hitam, dan 1 bilah pisau dapur yang digunakan oleh tersangka dan sempat dibuang di pekarangan dekat TKP.

“Untuk saat ini, tersangka masih menjalani perawatan medis di rumah sakit dikarenakan juga mengalami luka berat akibat perkelahian dengan korban,” ungkap dia.

“Peristiwa perkelahian antara keduanya dipicu motif rasa kesal dan cemburu, hingga pelaku nekat menghabisi nyawa korban,” terang Umi.

Diberitakan sebelumnya, diduga dilatari rasa cemburu RH (45) terlibat duel dan saling tikam dengan Ij (46) alias I’ing mantan suami dari istrinya.

Akibat peristiwa berdarah yang terjadi di Jalan Kapten Tendean RW 003, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, Selasa pagi (9/7/2024), IJ (46) tewas dengan banyak luka tusukan.

Baik korban IJ maupun pelaku RH diketahui sama-sama warga Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan.

“Diduga motifnya karena cemburu sehingga pelaku nekat menghabisi nyawa korban,” kata Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali saat memberikan keterangan kepada awak media.

Heri menjelaskan kronologis kejadian. Menurutnya, berawal saat pelaku RH baru saja pulang dari rumah tetangganya.

Saat tiba di rumahnya, dia kaget karena melihat ada korban IJ mantan suami istrinya yang tengah menengok anak.

Sontak RH menyuruh anak tirinya bernama RD (11) dan istrinya R (45) untuk masuk dengan nada tinggi dan membentak.

Melihat bentakan tersebut, IJ selaku ayah kandung RD (11) tidak terima. Terjadi adu mulut antara RH dan IJ.

Kemudian IJ keluar dari rumah RH lalu menghubungi RDP (22) yang merupakan anak pertama dari korban IJ dan R.

RDP kemudian datang dan duduk di depan pagar rumah RH, sedangkan IJ kembali masuk ke dalam rumah.

Tidak lama kemudian terdengar keributan dari dalam rumah, RDP lari masuk ke rumah dan melihat RH dan IJ sudah bergelut dengan posisi masing-masing sudah mengenggam senjata tajam.

RDP dan ibunya R mencoba melerai, namun gagal karena keduanya sudah kalap dan saling menyerang dengan sajam masing-masing.

RDP yang menyaksikan kejadian tersebut melihat ayah tirinya RH mendorong korban IJ yang merupakan ayah kandungnya hingga jatuh.

Disaat itulah RH kemudian menusuk IJ berkali-kali hingga terkapar berlumuran darah.

“Melihat lawannya tewas, RH kemudian melarikan diri dan menyerahkan diri ke Polsek Metro Selatan,” kata dia.

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Kasat Reskrim Iptu Rosali mengatakan pihaknya sudah melakukan penanganan dan mengamankan TKP serta barang bukti.

“Korban dan pelaku sama-sama kami bawa ke rumah sakit. walaupun kita tahu korban IJ dinyatakan meninggal dan pelaku RH masih menjalani perawatan karena kritis”, tutup Kasat. (*)

 

 

 

 

banner 325x300
Penulis: *Editor: Ferry Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130