
Yus Bariah diberhentikan dari keanggotaan PKB karena dinilai DPP tidak menjaga disiplin partai, imbas dari Pilkada 2024 lalu.

Dimana Yus Bariah diketahui mendukung pencalonan suaminya petahana Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo yang maju melalui PDIP, karena tidak direstui partainya sendiri PKB.
Sebagai konsekuensinya, ia diusulkan untuk di-PAW dan akan digantikan oleh Abdul Aziz, yang merupakan peraih suara terbanyak kelima pada Pemilu terakhir.
Adapun dua peraih suara terbanyak sebelumnya Binti Amanah dan Noverisman Subing telah diberhentikan dari keanggotaan PKB sejak 20 November 2024, sehingga tidak dapat menggantikan posisi Yus Bariah.
Sementara itu, Teddy Kurniawan dari Fraksi PAN mengundurkan diri lantaran menerima tugas sebagai staf khusus di salah satu kementerian.
Ia akan digantikan oleh Imelda, calon legislatif berikutnya dari PAN di daerah pemilihan yang sama.
Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Lampung sekaligus Wakil Ketua DPRD, Naldi Rinara, menyatakan bahwa proses PAW telah melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hari ini Bamus DPRD Lampung membahas persoalan PAW, termasuk penjadwalan Paripurna. Kita agendakan pelantikannya pada 21 April 2025,” ujarnya saat diwawancarai pada Senin (14/4/2025).
Terpisah, Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung, Fatikhatul Khoiriah, menegaskan bahwa proses PAW merupakan bagian dari kewenangan internal partai.
“PAW ini adalah hasil dari mekanisme partai. Disiplin organisasi itu hal biasa, termasuk dalam konteks reward and punishment. Partai memiliki otoritas penuh dalam menegakkan aturan internal,”jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun terjadi pergantian personal di lembaga legislatif, mandat dari rakyat tetap menjadi tanggung jawab partai politik.
“Anggota DPRD memang dipilih oleh rakyat, namun mereka mencalon lewat partai. Maka tanggung jawab terhadap aspirasi publik tetap melekat pada kelembagaan partai, bukan semata personal,” tutupnya.(*)
