banner 728x250

Pemprov Lampung Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 2 September 2024, Jangan Sampai Ketinggalan Baca Persyaratannya!

banner 120x600
banner 468x60

Bandar Lampung, inihari.id – Pemerintah Provinsi Lampung segera melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor (diskon pajak).

Program pemutihan pajak (diskon pajakdalam rangka mendongkrak target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

banner 325x300

“Rencananya akan digelar selama 4 bulan ke depan, mulai tanggal 2 September 2024 sampai dengan 16 Desember 2024,” kata Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Slamet Riadi mewakili Pj. Gubernur Samsudin, Jum’at (30/8/2024).

Slamet menjelaskan, tempat pelaksanaan program diskon pajak serta balik nama kendaraan tersebut dapat dilakukan di Samsat Induk Rajabasa, dan Samsat Pembantu yang tersebar di wilayah Provinsi Lampung.

Kemudian, di Samsat Unggulan di gerai, Mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES), serta di Samsat Elektronik (SIGNAL, e-Salam dan e-Samdes.

“Adapun, ruang lingkup pelaksanaan, Bebas Pajak Progresif, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Ke 2 (Kendaraan Second), Bebas Denda PKB dan SWDKLLJ dan Pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan, ” ujar Slamet

Menurutnya, kendaraan sepeda motor roda dua (R2), roda tiga (R3) sampai dengan 150cc diberikan pengurangan sebesar 70%, kendaraan 151cc s.d. 200cc diberikan pengurangan sebesar 60% dan kendaraan lebih dari 200cc diberikan pengurangan sebesar 50%.

Sementara, kendaraan roda empat (R4) seperti mobil (Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Pick Up Box dan mobil roda 3) sampai dengan 1.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%, kendaraan 1.501cc s.d. 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%. Dan Kendaraan lebih dari 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%.

“Sedangkan, kendaraan mobil (Mikrobus, Truk Ringan) sampai dengan 3.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%, kendaraan 3.501 cc s.d. 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%, kendaraan lebih dari 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%. Dan seperti mobil Truck dan Bus, dan Kendaraan sampai dengan 6.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%, kendaraan 6.501cc s.d. 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 60% kendaraan lebih dari 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 50%,” bebernya.

Adapun persyaratan :

1. Proses Pengesahan Tahunan:

a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)

b. STNK asli

c. SKPD/TBPKP asli

2. Proses Perpanjangan STNK:

a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)

b. STNK asli

c. SKPD/TBPKP asli

d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)

e. BPKB asli

3. Proses Rubentina

a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)

b. STNK asli

c. SKPD/TBPKP asli

c. SKPD/TBPKP asli

d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)

e. BPKB asli

f. Arsip kartu induk (arsip BPKB)

g. Arsip STNK

 

Pendaftaran wajib pajak :

1. Secara Manual:

WP mendaftar ke bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih dan akan mendapatkan nomor antrian.

2. Pada saat pendaftaran petugas Bapenda wajib mencatat/mencantumkan nomor HP WP.

Penjelasan:

Untuk masa berlaku pajak 1/6/2017 dan didaftarkan/ditetapkan/dibayarkan tanggal 2/9/2024 yaitu:

Masa Pajak 1/6/2017 sampai dengan Masa Pajak 1/6/2019 tidak dikenakan pokok dan denda..

Masa Pajak 1/6/2019 sampai dengan Masa Pajak 1/6/2022 pokok di bayarkan 30% dan denda dibebaskan 100%.

Masa Pajak 1/6/2022 sampai dengan Masa Pajak 1/6/2024 dan sampai dengan Masa Pajak Tahun berjalan pokok di bayarkan 100% dan denda dibebaskan. (*)

 

 

banner 325x300 banner 325x300
Penulis: *Editor: Ferry Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130