BANDAR LAMPUNG, INIHARI.ID – Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansyah menilai pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Wahdi Siradjuddin – Qomaru Zaman berdasarkan Undang Undang status pencalonan keduanya sudah gugur.
“Jadi menurut saya bahwa sebelum ada dasar Undang-Undang yang mengatur secara terperinci, maka status pencalonan dari Pasangan Calon tersebut tersebut gugur,” kata Candrawansyah menanggapi keputusan KPU RI yang menganulir keputusan KPU Metro mendiskualifikasi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Wahdi Siradjuddin – Qomaru Zaman sehingga tetap dapat mengikuti Pilkada Metro 2024.
Candra menjelaskan, kasus pasangan calon Wahdi – Qomaru di Kota Metro dimana calon wakilnya terkena unsur pidana pemilu karena melanggar UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang pada pasal 71 ayat (5) yang berbunyi bahwa dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana, melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan Kabupaten/Kota.
“Dikarenakan calon wakil terbukti, sehingga menurut saya status pasangan calon sudah tidak terpenuhi sehingga batal menjadi pasangan calon peserta pemilihan,” terangnya.
Menurutnya kejadian serupa pernah terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2015 di Lampung Timur, dimana wakil calon bupati Prio Budi Utomo berpasangan dengan Erwin Arifin dalam bursa pencalonan kepala daerah di Kabupaten Lampung Timur, Calon ini diusung tiga partai Politik yakni PDI-Perjuangan, PKS dan PAN meninggal dunia sehingga gugur kepesertaan mereka dalam pemilihan bupati.
“Memang untuk sekarang, regulasi mengatur bahwa apabila masih 30 hari sebelum hari pemungutan suara maka masih bisa diganti oleh partai politik, akan tetapi kalau sudah menyisakan waktu 29 hari lagi di hari pemungutan suara maka tidak bisa diganti.
Kasus itupun diproses oleh Panwaslu Kabupaten (belum menjadi Bawaslu), akan tetapi Panwaslu Kabupaten malah menguatkan putusan KPU.
Jadi menurut saya bahwa sebelum ada dasar Undang-Undang yang mengatur secara terperinci, maka status pencalonan dari Pasangan Calon tersebut gugur,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPU RI memutuskan menganulir keputusan KPU Metro yang mendiskualifikasi pasangan no urut 2, Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro.
Keputusan ini disampaikan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik, yang menjelaskan bahwa pembatalan hanya berlaku untuk Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman, yang berstatus terpidana.
“Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, bahasanya adalah pembatalan calon, bukan pembatalan pasangan calon,” ujar Idham, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Kamis (21/11/2024).
Idham menegaskan bahwa pembatalan terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 2 secara keseluruhan tidak dimungkinkan.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur pemungutan suara dan penghitungan suara di Pilkada.
Dalam peraturan tersebut, pembatalan hanya berlaku kepada calon yang memiliki status terpidana.
Menurut keputusan Pengadilan Negeri Kota Metro, hanya Qomaru Zaman yang menyandang status terpidana, sedangkan Wahdi Siradjuddin tidak. Oleh karena itu, posisi Wahdi sebagai calon wali kota tetap sah secara hukum.
Selain itu, PKPU Nomor 17 Tahun 2024 juga tidak memberikan opsi kepada pihak pengusung untuk mengganti Qomaru Zaman. Penggantian calon hanya bisa dilakukan maksimal 29 hari sebelum hari pemungutan suara, yang dalam hal ini dijadwalkan pada 27 November 2024.
Idham juga mengungkapkan bahwa surat suara Pilkada Metro sudah dicetak dan didistribusikan ke tingkat kecamatan, sehingga tidak ada ruang untuk perubahan pada tahap ini.
Atas dasar tersebut, KPU RI meminta KPU Provinsi Lampung untuk meninjau ulang keputusan KPU Kota Metro yang sebelumnya mendiskualifikasi pasangan calon tersebut.
Pendiskualifikasian ini akhirnya dianulir oleh KPU RI, yang menegaskan bahwa semua keputusan harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku.(*)