Bandar Lampung , inihari.id – Polemik Caleg Terpilih Maju di Pilkada serentak 2024, apakah harus mundur atau tidak menjadi pokok pembahasan. Terkait hal tersebut Komisi I DPRD Provinsi Lampung berencana menggelar rapat dengar pendapat dengan penyelenggara Pemilu.
“Untuk membahas masalah tersebut kami akan memanggil KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung serta pihak kepolisian, rencananya dijadwalkan pekan depan,” kata Ketua Komisi 1 Budiman AS, Senin (13/5/2024).
Budiman mengatakan, panggilan tersebut untuk memperjelas terkait pernyataan Ketua KPU RI yang menyatakan caleg terpilih di pileg 2024 maju pilkada tidak perlu mundur.
“Saat ini kan masih jadi perdebatan dan polemik di masyarakat, soal apakah mundur atau tidak mundur calon DPRD ketika mencalonkan diri menjadi gubernur wakil gubernur dan calon bupati dan wakil bupati walikota,” ujar Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandar Lampung itu.
“Ini hal yang harus dipastikan, kepastian hukum ini juga masih rancu karena beda pemahaman, kita ingin menanyakan kepastian terkait dengan mundur tidak mundur,” tambahnya.
Selain itu, kata Budiman, pemanggilan Bawaslu dan KPU itu juga untuk mengetahui kesiapan menyambut Pilkada Serentak 2024.
“Kita dalam waktu dekat akan memanggil untuk rapat dengar pendapat (RDP) kepada KPU dan Bawaslu maupun pihak kepolisian.
Terkait dengan bagaimana persiapan menghadapi Pilkada ini,” ucapnya.
“Tentu kita ingin pilkada ini berjalan sukses jujur dan adil serta menghasilkan pemimpin yang berkualitas, dari proses pemilu yang jujur adil, menghasilkan seorang pemimpin yang berkualitas,” tuturnya lagi.
Budiman menambahkan, pemanggilan itu juga untuk menanyakan penggunaan dana hibah yang diberikan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung kepada KPU dan Bawaslu.
“Kita juga ingin kembali menanyakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Lampung, kita koordinasikan bagaimana penggunanya,” jelasnya.
“Lalu bagaimana pengawasan dari Bawaslu supaya hal yang terjadi pada pileg lalu tidak terulang kembali pada pilkada,” pungkasnya.(*)