Polemik Surat Usulan Pj Gubernur, Bung Adi : Fahrizal Darminto Segera Pensiun Waktunya Rehat Jangan Lagi Dibebani Agenda Pemerintahan

Bandar Lampung, inihari.id – Polemik surat usulan Pj Gubernur yang dibuat Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay bernomor 800.1.3.6/ 0464 /11.01/30/2024 tertanggal 13 Mei 2024 menimbulkan kegaduhan.

Bahkan kegaduhan dan protes atas surat yang hanya memunculkan nama Fahrizal Darminto sebagai Pj Gubernur diinterupsi dan diprotes fraksi-fraksi parpol di Rapat Paripurna Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Lampung, di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Rabu (22/5/2024).

Anggota Fraksi Partai Demokrat Muhammad Junaidi mengatakan, secara mekanisme, surat Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay itu tidak menjalankan prinsip kolektif kolegial. Karena lahir tidak melalui Rapat Pimpinan (Rapim).

Menurut anggota Komisi III itu, di dalam Permendagri No 4 pasal 4 ayat 1 menegaskan bahwa DPRD melalui Ketua DPRD.

“Artinya usulan itu usulan kelembagaan, bukan kewenangan jabatan Ketua DPRD. Namun harus melalui surat yang ditandatangani Ketua DPRD,” ujarnya.

Dia menambahkan, bahwa Sekda Fahrizal Darminto yang ditegaskan oleh surat terakhir usulan Ketua DPRD tersebut, kita ketahui pada awal November telah memasuki pensiun.

“Pembatasan usia pensiun ini tentu dimaksudkan negara agar beliau dapat rehat dan tidak lagi disibukkan dengan agenda-agenda pemerintahan,” ujarnya.

Masih kata dia, kurang tepat jika hanya Fahrizal menjadi satu-satunya diusulkan. Terlebih di November 2024 itu masa pilkada, dan PJ Gubernur bertangungjawab terhadap terlaksananya pilkada.

“Apakah kita harus mengusulkan kembali PJ Gubernur…itu pertanyaan mendasarnya,” sergah dia.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay memberikan penjelasan terkait surat usulan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung bernomor 800.1.3.6/ 0464 /11.01/30/2024 tertanggal 13 Mei 2024.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay. Isinya mengusulkan satu nama yakni Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto sebagai Pj Gubernur Lampung. Padahal Fahrizal Darminto dikabarkan akan pensiun pada Oktober 2024.

Penjelasan ini diberikan Mingrum Gumay setelah mendapatkan interupsi keras dari berbagai fraksi saat Rapat Paripurna Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Lampung, Rabu (22/5/2024).

Mingrum Gumay menjelaskan, surat 13 Mei 2024 merupakan penegasan dari surat usulan tiga nama hasil rapat pimpinan dan fraksi pada 4 Desember 2024.

“Saat itu usulan ada lima nama, tetapi setelah pengumuman pemberhentian Gubernur pada 8 Mei, memperhatikan geo politik, stabilitas ekonomi, harkat dan martabat provinsi Lampung saya berikan surat itu,” kata Mingrum.

Dia menegaskan, tidak ada satupun nama yang diusulkan para fraksi yang dikesampingkan. Bahkan, nama-nama sebelumnya ikut dilampirkan.

“Setelah 4 Desember 2023, tidak ada satupun nama yang kita usulkan, tidak ada yang mau ditemui. Dari lima nama, yang membangun komunikasi dan kerjasama, saya pandang ada satu, jadi semuanya tinggal keputusan presiden,” kata dia lagi.

Menurutnya, sebagai Ketua DPRD Lampung, dirinya harus membela harkat dan martabat Provinsi Lampung. Keputusan dia ambil tidak lain karena, Provinsi Lampung bukan tempat transit para pejabat.

“Kepentingan saya hanya kepentingan institusi DPRD, dari lima nama itu siapa yang ingin berkomunikasi untuk membangun Lampung, tidak ada,” tegasnya.

Oleh karena itu, dirinya mengajak seluruh pimpinan fraksi untuk dapat berkumpul di ruangannya usai rapat paripurna. Menurutnya, tak elok jika membahas usulan Pj Gubernur di rapat paripurna. (FSA)

 

Exit mobile version