banner 728x250

Resmi Luncurkan Program Jaga Desa, Pemkab Pringsewu dan Kejari Teken MoU

banner 120x600
banner 468x60

Pringsewu, inihari.id – Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan dan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicakson melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai tanda resmi diluncurkannya Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), di Aula pemkab setempat, Kamis (22/8/2024) sekira pukul 14.00 WIB.

Pada sambutannya, Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan mengatakan, kerjasama tersebut merupakan langkah nyata dalam mendukung program pemerintah dalam membangun kesadaran hukum di tingkat desa.

banner 325x300

Hal tersebut diharapkan menjadi pilar penting dalam pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Kegiatan Jaga Desa tersebut sebagai upaya optimalisasi dalam membangun kesadaran hukum di tingkat desa,” kata Pj. Bupati Pringsewu Marindo.

Dijelaskan Marindo, Program Jaga Desa diluncurkan sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa.

“Hal itu merupakan inisiatif strategis untuk memberikan pendampingan dan pengawalan hukum terhadap pengelolaan keuangan desa serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa melalui optimalisasi rumah Restorative Justice yang ada di setiap desa/pekon.

Rumah Restoratif Justice tersebut berfungsi sebagai sebagai wadah untuk menyerap aspirasi masyarakat dan sebagai tempat penyelesaian konflik kecil melalui pendekatan kekeluargaan, tanpa harus melibatkan proses hukum yang berkepanjangan,” paparnya.

Melalui program ini, lanjut dia, diharapkan potensi permasalahan hukum di tingkat desa dapat diminimalisir.

‘Sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan pekon dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” ujarnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum yang efektif dan transparan, guna mendorong kesadaran hukum, baik di kalangan aparatur desa maupun masyarakat luas.

“Hal ini penting untuk menciptakan pekon yang berada di wilayah Kabupaten Pringsewu taat hukum dan bebas dari penyimpangan,” ujarnya.

Dia menambahkan, di dalam MoU yang ditandatangani, ditekankan pentingnya pengawalan dan pendampingan yang akan diberikan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, terutama dalam pengelolaan keuangan desa.

“Dengan optimalisasi Program Jaga Desa, diharapkan dapat memberikan pendampingan hukum secara berkelanjutan kepada para kepala pekon, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih baik serta terhindar dari potensi pelanggaran hukum dan membawa manfaat nyata bagi seluruh masyarakat desa,” tutupnya.

Turut hadir pada acara tersebut, Ketua DPRD Pringsewu yang diwakili oleh Anton Subagyo, Dandim 0424 Tanggamus diwakili oleh Pabung Kapten Inf. P Rahmat Hartanto, Kapolres Pringsewu diwakili oleh Kompol Arjon Syafrie R, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Pringsewu Ihsan Hendrawan,

Selain itu hadir juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pringsewu H. Iskandar Muda, Kepala Dinas Kesehatan Pringsewu, Purhadi, serta seluruh Camat se-Kabupaten Pringsewu.

Selain itu, acara ini juga disaksikan oleh Ketua dan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pringsewu. (Rls)

 

 

banner 325x300 banner 325x300
Penulis: Rls KominfoEditor: Ferry Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130