#kacamatamasjun
Oleh : Muhammad Junaidi, SH*
“Bung adi…PKPU Baru tentang Syarat Pilkada sebentar lagi terbit dan frasa masa menjabat sebagaimana putusan MK tahun 2023 menggantikan frasa sejak tanggal pelantikan di PKPU lama” kata kawan saya yang baru selesaikan S1 Hukum Tata Negara di Pulau Jawa.
Sambil tersenyum saya katakan bahwa saya tahu PKPU pasti berubah, karena putusan MK itu final dan binding. Lalu masalahnya dimana..?
Dengan mimik serius, ia sampaikan bahwa Nanang Ermanto tidak lagi bisa lagi mencalonkan diri. Pendapat saya dalam tulisan kemarin adalah salah, tegasnya.
Lagi-lagi, sambil tertawa saya menjawab. “Namanya pendapat brother, gak mungkin tunggal, kalo pendapat harus tunggal maka tak lagi perlu ada sengketa adminitratif di pilkada. Tapi karena saya pernah belajar hukum administrasi negara saya akan sedikit sampaikan beberapa hal. Kamu dengerin ya, gak setuju gak papa”, seraya menatap matanya yang sedikit penasaran.
Saya kemudian meneruskan pembicaraan.
“Begini saudaraku….saya tahu dan saya sudah membaca isi putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan “masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara”.
“Dalam hal ini sebab telah menjadi keputusan MK maka saya katakan saya setuju 100 persen bahwa tak ada pembedaan masa jabatan apakah sementara atau definitif toh sama-sama sudah menjabat”.
“Berarti Bung Adi setuju dong, Nanang Ermanto sudah 2 periode..?; tanyanya sembari memaksa saya untuk setuju.
“Nanti dulu, menjawab ini kita akan tertuju pada satu soal yakni apakah sejak keluarnya Surat Gubernur tanggal 2 agustus 2018 yang memberikan penugasan kepada Wakil Bupati Nanang Ermanto selaku pelaksana tugas Bupati Lampung Selatan, bisa dikatakan Nanang sudah menjabat sebagai Bupati…? “
“Ini yang saya katakan Nanang bukan sebagai Bupati. Lantas kenapa saya berani katakan bukan sebagai Bupati !”
“Pertanyaannya sederhana saudara,… bolehkah dalam satu Kabupaten ada 2 Bupati yang menjabat dalam waktu yang sama..?
Kalau jawabannya boleh, maka selesailah sudah pembicaraan kita dan Nanang Ermanto kita katakan saja sudah 2 periode mulai saat ini. Tapi jika anda menjawab tidak boleh maka saya akan lanjutkan pendapat saya”.
Ia menjawab tegas “Tidak diperkenankan Bung Adi, gimana juga bung ini “.
Saya kembali ajukan pertanyaan padanya; “Dalam Undang Undang, yang berwenang mengesahkan, mengangkat juga memberhentikan sementara atau memberhentikan tetap seorang bupati adalah menteri dalam negeri. Betul kan..? “
Ia menjawab; “ Ia betul sekali Bung Adi”.
“Nah, sekarang, apakah anda yakin dalam Surat Gubernur itu ada kalimat memutuskan memberhentikan sementara atau memberhentikan tetap dan seterusnya. Pasti tidak akan ada, karena gubernur tidak akan melampaui kewenangannya dan kita sama tahu hal itu adalah kewenangan Menteri Dalam Negeri,“ tegas saya sembari menghisap rokok yang cukainya lumayan besar untuk menambah postur pendapatan daerah Provinsi Lampung.
Saya meneruskan “dalam pasal 65 ayat 3 UU Pemda diatur jika kepala daerah sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangan”.
Disebabkan Bupati Zainudin Hasan di tahan karena kasus Korupsi APBD Lampung Selatan, maka larangan ini berlaku untuk dirinya. Zainudin Hasan dilarang. Itu pointnya. Ucap saya menirukan gaya bahasa Rocky Gerung.
Jika seseorang yang bertugas dan berwenang melakukan sesuatu tiba-tiba dilarang melakukan itu, lantas siapa yang akan melaksanakan tugas dan kewenangan yang sangat penting ini…?.
Jawabnya kan UU tegas memberikan perintah kepada Wakil Kepala daerah untuk melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah (pasal 65 ayat 4).
Namun dalam pelaksanaannya Wakil Kepala Daerah tetap harus berpedoman pada tugasnya sebagai Wakil Kepala Daerah sesuai Pasal 66 UU Pemda.
“Bahkan jika keduanya sama-sama ditahan maka Sekretaris Daerah lah yang menjalankan tugas-tugas tersebut. Itu bisa anda baca di aturan setelahnya”. Saya mencoba menguraikan meskipun saya tak ahli urai mengurai.
Jadi maksud Bung Adi, bahwa Zainudin Hasan pada saat dia ditahan masih berstatus sebagai bupati ketika itu…? tanyanya pada saya.
“Tentu saja Zainudin Hasan tetap sebagai bupati. Bukankah seseorang tidak lagi menjabat sebagai bupati jika telah terbit Surat Keputusan Menteri yang memberhentikan sementara atau tetap sebagaimana terbit Surat Keputusan Menteri tentang pengesahan dan pengangkatannya sebagai Bupati”.
“Zainudin Hasan dari sejak ditahan pada Agustus 2018 itu hingga terbit Surat Keputusan Menteri yang menetapkan pemberhentian sementara dirinya pada bulan Maret 2012 tetaplah sebagai Bupati Lampung Selatan”, jawab saya serius.
Karena tak mungkinlah Menteri Dalam Negeri akan melanggar Pasal 83 UU Pemda yang tegas mengatur pemberhentian sementara Bupati itu karena “didakwa”. Tentu kita ingat bahwa dakwaan Zainudin Hasan atas perkara Korupsi yang menjeratnya itu baru terjadi pada Desember 2018”. Saya mencoba meyakinkan dirinya yang sedikit lupa, maklum kejadiannya sudah lama.
Jadi sejak terbitnya Keputusan Menteri tentang Pemberhentian Sementara itulah Zainudin Hasan tidak lagi menjabat sebagai bupati. Lalu dari Agustus sampai terbitnya surat keputusan menteri itu Zainudin Hasan tetap menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan dan Nanang Ermanto masih menjabat sebagai Wakil Bupati. Ujarnya meyakinkan dirinya.
Iya betul saudaraku, kemudian pasti muncul lagi pertanyaan atas kewenangan apa Gubernur memberikan tugas kepada Wakil Bupati untuk melaksanakan tugas Bupati…?
Soal ini anda boleh baca Pasal 91 UU Pemda, gini bunyinya “Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota dan Tugas Pembantuan oleh Daerah kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat”.
Jadi surat penugasan dari Gubernur ini adalah bagian dari kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Terutama terkait dengan kewenangan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya;
Selanjutnya, jikalau anda sepakat dengan saya dan ingin berdebat dengan Doktor Doktor Hukum, anda juga bisa dalilkan dengan UU nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 6 menegaskan hak dan kewenangan Pejabat Pemerintahan untuk menggunakan Kewenangan dalam mengambil Keputusan dan/atau tindakan menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas apabila pejabat definitif berhalangan.
Karena ini sudah malam, maka kita akhiri pembicaraan ini, kesimpulan diskusi kita malam ini cuma satu dan itu dalam bentuk pertanyaan.
“BOLEHKAH ADA 2 BUPATI DISATU MASA DALAM SATU KABUPATEN …?” (*)
* Penulis adalah Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung.