banner 728x250

Surat Terbuka untuk Aden Pandu Soal Netralitas Camat

banner 120x600
banner 468x60

Teruntuk Aden Pandu Kusuma Dewangsa PLT Bupati Lampung Selatan…: Camat bukanlah Demang di masa belanda. Di era Demokrasi ASN netral itu bukan basa basi, ada sanksi menanti !!! “

Asalamualaikum Pak Bupati, mohon maaf belum sempat silaturahmi. Pertama saya mengucapkan selamat mengemban amanah sebagai PLT Bupati Lampung Selatan.

banner 325x300

Surat ini saya tulis kira-kira bertepatan waktu dengan keadaan akhir september di tahun 1965, dimana Pancasila sebagai konsensus Negara, ideologi bangsa dicoba untuk diganti oleh komunis. Jika komunis tak ditumpas oleh RPKAD bersama rakyat saat itu maka Demokrasi Pancasila tak akan dapat kita rasakan dan nikmati saat ini.

Boleh jadi rakyat akan dipaksa memilih tanpa pilihan dalam suasana kebatinan yang ketakutan, dan organ pemerintahan bahkan mungkin sampai kecamatan akan diisi oleh polit Biro komunis yang bekerja bukan untuk rakyat tapi untuk kepentingan politik komunisme. Tak akan ada netralitas ASN seperti dalam Demokrasi Pancasila kita saat ini.

Terima kasih tak terhingga kita semua untuk pejuang-pejuang Pancasilais yang telah berhasil menjaga Indonesia. Doa kita untuk para pahlawan yang gugur dalam menjaga Pancasila.

Aden Pandu yang tampan mempesona tentu besar harapan saya meskipun hanya bebatas waktu menjabat sementara, sebagai PLT Bupati, aden Pandu bisa meninggalkan jejak menjaga demokrasi.

Aden Pandu memiliki kewajiban konstitusional sekaligus tanggung jawab untuk memastikan ASN Lampung Selatan netral dalam kontestasi Pilkada 2024 ini.

Sebab netralitas ASN ini bukanlah sekedar basa basi atau jargon semata dalam leaflet dan famplet pemerintahan. Namun lebih dari itu Netralitas adalah kunci dari terjaminnya kontinuitas pelayanan publik. Pelanggaran terhadap netralitas dalam Pilkada jelas ada sanksinya.

Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 mewajibkan ASN untuk patuh tanpa syarat terhadap asas netralitas. Mirisnya masih ada saja oknum ASN yang tak netral Den…

Keberanian ASN untuk berpihak ini pasti ada sebabnya Den. Yap….benar Den, karena mungkin…SANKSI netralitas dalam pemilu tak pernah dijatuhkan. Akhirnya jadi kebiasaan. Sesederhana itu Den.

Den… saya banyak mendapat laporan dari kawan-kawan, tentang netralitas ASN utamanya oknum Camat. Ini bahaya Den…kalo oknum Camat ikut berpolitik !!!.

Meskipun baru sekedar informasi, tentu tak salah jika kiranya Aden Pandu mendalami informasi ini. Tak sulit mendengar kabar dimana masih ada oknum Camat yang saat ini menjadi alat untuk menekan Kepala Desa agar memenangkan kepentingan calonkada tertentu. Tidak saja dalam kontestasi pilkada Den, bahkan indikasi ini telah diberitakan oleh media online sejak bulan april lalu.

Namun, seperti kentut yang tertiup angin Den, baunya itu sebentar saja, lalu hilang tak tau arah, lalu isu penting ini hilang dari perhatian publik.

Aden perlu tau saat ini banyak Kepala Desa merasa seperti berada dalam posisi simalakama. Bagaimana tidak, sebagai pelaksana anggaran dana desa, Kepala Desa diperiksa oleh Inspektorat dan khabar burungnya Den…temuan pemeriksaan Inspektorat ini mencapai angka yang fantastis di setiap desanya. Bahkan lebih fantastis lagi ketika diakumulasi tiap tahunnya. Wuih ngeri angkanya Den…

Temuan Pemeriksaan atas Dana Desa inilah Den, dalam simulasi pikiran saya yang dijadikan alat tukar elektoral. Operatornya ya oknum Camat. Meski organ ini hanya salah satu dari 3 pilar pembinaan pengawasan pemerintahan Desa, tapi cukup efektif merusak Netralitas Kades.

Bayangkan bagaimana jika Inspektorat dan Dinas PMD ikut serta….?, beh..tambah seru ini permainan Den. Satu organ mengorek temuan pemeriksaan, satu organ menebar ancaman dan satu lagi dengan gaya persuasifnya membujuk rayu untuk ikut arahan.

Balik lagi ke modus operandinya oknum Camat yang tentu mudah ditebak kan Den…kira-kira ginilah kalo kita membayangkan situasi dalam percakapan.

Oknum Camat : “Bu/Pak Kades…ini hasil pemeriksaan Inspektorat tahun ini temuannya banyak, dan kalo diakumulasi dari tahun ke tahun Bu/Pak Kades jumlahnya sekian-sekian… banyak sekali ini yang harus di bayarkan…

Kades : “Ya ampun Pak Camat…jadi gimana ini. Semua anggaran dana desa ini sudah saya gunakan sesuai dengan aturan, tapi kok masih banyak temuan ya. Camat kan tau…kalo dana non budgeter yang untuk ini untuk itu juga asalnya ya dari dana desa itu.

Oknum Camat : Gampang Bu/Pak Kades, asal dikampung sampeyan “Bapak” menang, aman sudah. Tapi kalo kalah…ya mohon maaf temuan ini saya akan laporkan ke penegak hukum.

Nah.. kira-kira begitulah dialog imaginer pembicaraan tertutup antara oknum Camat dan Kades dalam konteks pilkada ini. Kadesnya takut, dan terjebak dalam permainan. Akhirnya Kades lagi yang jadi korban. Emang buat banner, ngasih warga untuk milih dan lain-lain pakai gajinya kades.…enggak akan cukup Den. Pasti “ngakali” dana desa lagi kan dan ujungnya-ujungnya jadi temuan lagi kan.

Aden Pandu bolehlah sesekali membayangkan jika berada dalam posisi sebagai Kepala Desa, diancam dilaporkan kepada penegak hukum urusan dana desa jika tidak mau memenangkan calon tertentu. Bagaimana rasanya itu…yah pastilah serasa dalam posisi Simalakama. Dimakan mati emak gak dimakan mati bapak.

Saya sudah katakan manakala berjumpa dengan Kades untuk tak takut jika mungkin ada ancaman oknum Camat, oknum Kadis, oknum Inspektorat. Tapi mau gimana lagi Den, takutnya malah lebih dari takutnya kepada penegak hukum itu sendiri. Aneh kan Den…kalau itu dibiarkan bisa jadi akan memunculkan penyakit gangguan kecemasan antisipatori.

Pepatah lama katakan bahwa ketakutan itu adalah pengetahuan yang tak lengkap. Jadi boleh disimpulkan bahwa mungkin selama ini, tak ada penjelasan tentang posisi Camat yang bukan lagi sebagai atasan Kepala Desa seperti masa lalu.

Bahkan jika mengacu PP No 43 tahun 2014, kita tahu bahwa Camat itu bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan Desa melalui Fasilitasi, rekomendasi dan kordinasi. Tentu semua tugas itu ditujukan agar pelayanan publik menjadi lebih baik.

Jadi Den…saya sedikit bersaran agar Aden Pandu dalam kapasitas sebagai PLT Bupati untuk segera mengadakan arahan disetiap kecamatan kepada semua Kepala Desa untuk Netral dalam Pilkada sesuai amanat Undang Undang Pemilukada.

Sediakan kertas keluhan dalam amplop yang langsung diserahkan oleh Kepala Desa kepada Aden soal prilaku Camat, utamanya terkait netralitas dalam Pilkada.

Nah…jika ada diantara surat-surat itu yang mengatakan tekanan oknum Camat kepada Kades dalam hal pilihan politik maka Aden sebagai PLT bisa menindaklanjutinya dengan melakukan tahapan pemeriksaan.

Kemudian sebagai PLT Bupati, sependek yang saya tau Aden boleh menjatuhkan Sanksi Disiplin. Sampaikan izin kepada Gubernur agar sanksi bisa lebih cepat dilaksanakan guna efek jera bagi siapapun oknum ASN yang coba coba tak netral.

Mengakhiri surat terbuka ini, saya hanya kembali menyampaikan kepada Aden Pandu bahwa netralitas ASN ini termasuk pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 tahun 2021 sanksinya bahkan sampai pelanggaran disiplin berat.

Terima kasih Den.

Natar, 30 September 2024.

Hormat saya;

Muhammad Junaidi, SH

Gelar Suttan Menang Betimbang,

FPD DPRD Provinsi Lampung Dapil Lampung Selatan.

banner 325x300 banner 325x300
Penulis: Muhammad Junaidi, SHEditor: Ferry Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130