banner 728x250

Terganjal Aturan KPU Soal Materai, Bakal Calon Gubernur Independent Ahmad Muslimin Terancam Tidak Bisa Melanjutkan Pencalonannya

Ahmad Muslimin Minta Jokowi dan KPU Membatalkan Peraturan KPU RI Nomor 532 Tahun 2024 Tersebut

banner 120x600
banner 468x60

Bandar Lampung, inihari.id – Bakal Calon Gubernur Lampung dari jalur perseorangan Ahmad Muslimin keluhkan Peraturan KPU RI Nomor: 532, yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 7 Mei 2024 lalu.

Dimana aturan tersebut mewajibkan setiap formulir model B.1-KWK dukungan untuk bakal calon perseorangan ditempel sebuah materai dan tanda tangan atau cap jempol pendukung.

banner 325x300

Menurut Ahmad Muslimin aturan tersebut memberatkan pasangan bakal calon kepala daerah dari independent yang akan maju di pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.

“Aturan KPU Nomor: 532 tahun 2024 tertanggal 7 Mei 2024 ini kami nilai sangat memberatkan pasangan bakal calon dari independen di seluruh Indonesia. Juga mengubur mimpi rakyat Indonesia memiliki kepala daerah yang langsung diusung oleh rakyat,” ujarnya melalui rilis media, Sabtu (11/5/2024).

Dikatakan mantan Ketua PRD Lampung itu, saat ini ada 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia yang akan menggelar Pilkada Serentak.

“Jika aturan tersebut diterapkan, maka sama saja halnya KPU berupaya meniadakan dan menghambat munculnya paslonkada dari iindependent di seluruh daerah di Indonesia,” tegasnya.

Selain adanya aturan tentang materai ujarnya, ada juga tambahan dua kolom isian berupa kewajiban mengisi nomor handphone dan email pada formulir B.1-KWK.

“Sedangkan tidak semua rakyat punya email dan smartphone atau handphone,” kritiknya.

Muslimin menjabarkan, jika aturan KPU ini diterapkan di Lampung, misalnya dengan persyaratan harus mengumpulkan dukungan sebanyak 500 ribu berupa KTP, maka dibutuhkan biaya 5 miliar rupiah untuk membeli kebutuhan materai.

“Itu kalau membeli di kantor pos, kalau belinya di eceran dengan harga 12 ribu, maka butuh dana 6 miliar. Hal ini jelas tidak masuk akal bagi kami,” tegasnya.

Terlebih lagi sambungnya, waktunya sangat mepet, sebab penyerahan persyaratan dukungan harus sudah dilakukan pada 8 Mei hingga 12 Mei 2024. Belum lagi pada tanggal 9 Mei hingga 12 Mei 2024 ini, terpotong libur dan cuti bersama.

Muslimin menghimbau dan meminta Presiden Jokowi, Ketua DPR RI, Ketua MPR RI, Ketua DPD RI, Ketua MK RI, Ketua DKPP RI, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, untuk merubah keputusan KPU RI nomor: 532 tahun 2024 tersebut.

“Kami meminta aturan itu dicabut dan diganti pointernya secara keseluruhan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan pengalamannya, saat maju sebagai calon wakil walikota Bandar Lampung independent pada 2015 lalu. Saat itu aturan tersebut tidak ada.

Muslimin menuding, jika aturan yang memberatkan itu tidak dicabut, artinya rezim pemerintah RI dan rezim pemilu RI tidak siap menyelenggarakan pilkada serentak Nasional 2024 yang diikuti kontestan bakal pasangan calonkada dari jalur perseorangan atau independen.

“Saya juga menghimbau kepada seluruh praktisi hukum di Indonesia untuk menginterpensi dan/atau intersep regulasi pilkada serentak 2024,terutama KEP KPU RI nomor: 532 tahun 2024, agar demokrasi dan peradaban Indonesia tumbuh sehat dan pilkada serentak 2024 mampu melahirkan kepala daerah dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat dari jalur perseorangan,” pungkasnya. (FSA)

 

 

banner 325x300 banner 325x300
Penulis: FSAEditor: Ferry Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130