banner 728x250

Upaya Hukum Pembatalan Wahdi Qomaru tertutup…? Ini kata pengamat

banner 120x600
banner 468x60

BANDAR LAMPUNG, INIHARI.ID – Terbitnya keputusan pembatalan paslon Wahdi Qomaru menuai ragam pendapat. Salah satunya dari Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung 2018-2023 Yahnu Wiguno Sanyoto.

Dosen Universitas Baturaja ini mengatakan bahwa tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan ini, baik melalui Bawaslu ataupun melalui PTUN.

banner 325x300

Hal ini disampaikan Yahnu saat dihubungi awak media, Rabu malam (20/11/2024).

Putusan KPU ini jelas bukan objek sengketa jika merujuk Pasal 5 huruf ( c) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, dimana dikatakan bahwa Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk “Keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan terkait tindak pidana Pemilihan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.”

Oleh karena putusan KPU ini sebagai tindak lanjut Putusan inkracht Pengadilan maka tidak dapat dijadikan objek sengketa. Ujarnya.

Selain itu, lanjut Yahnu, upaya hukum ke PT-TUN juga tertutup dikarenakan tidak ada ruang upaya adminstratif di bawaslu. Hal ini mengingat Pasal 154 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur bahwa: “Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dilakukan setelah upaya administratif di Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota telah dilakukan.”

Pria yang telah beralih profesi menjadi akademisi ini juga menyarankan agar Putusan KPU Metro dapat dimaknai sebagai

Keputusan kelembagaan mengingat KPU Metro hanya menindaklanjuti Putusan Pengadilan yang telah inkracht.

Diketahui bahwa Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman resmi berstatus terpidana setelah divonis bersalah melakukan tindak pidana pemilihan oleh Pengadilan Negeri Metro pada Selasa (5/11/2024).

Qomaru Zaman terbukti melanggar Pasal 71 ayat 3 juncto Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan/atau Pasal 71 Ayat 3 juncto Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro menjatuhkan vonis denda Rp 6 juta subsider satu bulan kurungan penjara kepada Qomaru Zaman.(*)

banner 325x300
Penulis: *Editor: Ferry Arsyad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130