BANDARLAMPUNG, INIHARI.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung berhasil memulihkan keuangan daerah senilai lebih dari Rp2,6 miliar melalui bantuan hukum nonlitigasi. Upaya tersebut dilakukan melalui mediasi dengan para wajib pajak yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Kamis (3/7/2025).
Mediasi yang berlangsung di ruang mediasi Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bandar Lampung ini digelar berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung. Hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah wajib pajak dari kalangan individu maupun pelaku usaha di Kota Bandar Lampung.
Kepala Seksi Datun Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan, mengatakan bahwa kegiatan mediasi ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam upaya pemulihan keuangan negara tanpa melalui jalur represif.
“Langkah ini untuk mendorong kepatuhan pajak secara preventif dan mendukung optimalisasi penerimaan asli daerah (PAD). Ini penting agar pembangunan daerah dan iklim investasi bisa berjalan lebih baik dan tepat sasaran,” ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).
Dari hasil mediasi sejak 11 Juni hingga 3 Juli 2025, tercatat nilai pemulihan tunggakan PBB-P2 mencapai Rp2.668.755.448. Bambang menambahkan, angka ini masih bisa bertambah seiring berlanjutnya proses mediasi dengan wajib pajak lainnya.
Secara keseluruhan, sepanjang periode Januari hingga 3 Juli 2025, Kejari Bandar Lampung telah memberikan bantuan hukum litigasi melalui dua SKK dan bantuan hukum nonlitigasi sebanyak 397 SKK. Dari jumlah tersebut, total pemulihan keuangan negara maupun daerah mencapai Rp5.361.456.759.
Tak hanya menyasar PBB-P2, Kejari Bandar Lampung dalam waktu dekat juga akan melakukan mediasi dengan para penunggak pajak reklame. “Kami mengimbau agar para wajib pajak ke depan lebih berkomitmen dalam memenuhi kewajibannya,” kata Bambang.
Dalam pelaksanaan mediasi, tim JPN Kejari Bandar Lampung yang bertugas antara lain Bambang Irawan, Meilita Hasan, Togiana Febriyanti, Astri Wijayanti, Oktavia Mustika, dan Fiona Salfadila Hasan. Mereka bertindak sebagai pendamping hukum untuk memastikan proses mediasi berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)