banner 728x250
Hukum  

Diduga Langgar HAM, Kepala Kantor Pertanahan Bandar Lampung Dilaporkan ke Komnas HAM

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, INIHARI.ID – Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) resmi melaporkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Albert Muntarie, S.T., M.H., ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI atas dugaan pelanggaran HAM terkait pemblokiran 26 sertifikat hak milik (SHM).

Laporan tersebut disampaikan langsung ke kantor Komnas HAM di Jakarta, Kamis (3/7/2025), oleh Seno Aji, penerima kuasa dari pemilik tanah berinisial H.DMP, didampingi pengurus KAMPUD lainnya, Agung Triyono.

banner 325x300

Menurut Seno, tindakan pemblokiran 26 bidang tanah yang dilakukan sejak 2022 hingga 2025 tersebut tidak hanya tidak sesuai prosedur, tetapi juga mengakibatkan pemilik kehilangan akses terhadap layanan publik atas hak miliknya.

> “Blokir ini tanpa dasar hukum yang jelas dan melanggar prinsip-prinsip administrasi pemerintahan yang baik. Ini jelas menghilangkan hak dasar warga negara,” kata Seno Aji dalam keterangan pers.

Ia menjelaskan, pencatatan blokir dilakukan tanpa adanya permohonan resmi dari pihak manapun, baik individu, badan hukum, maupun aparat penegak hukum. Padahal, merujuk pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, setiap pengajuan blokir harus disertai alasan yang jelas serta dokumen pendukung lengkap.

> “Jika merujuk pada aturan, pemblokiran semestinya diajukan melalui prosedur administrasi yang ketat. Namun, dalam kasus ini, kami menduga kuat Kepala Kantor Pertanahan melanggar prosedur dan bertindak di luar kewenangannya,” tegas Seno.

KAMPUD menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin perlindungan hak atas kepemilikan pribadi. Apalagi, lanjut Seno, Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang telah menyatakan bahwa 26 SHM atas nama H.DMP tidak termasuk dalam perkara pidana ataupun sita aset.

> “Kami berharap Komnas HAM segera melakukan penyelidikan dan menerbitkan rekomendasi agar pemblokiran dicabut dan hak-hak pemilik dipulihkan,” ucap Seno.

Respons Komnas HAM

Menanggapi laporan tersebut, Tim Analisis Pengaduan Komnas HAM RI yang diwakili Fatwa Hidayah Purwarini menyatakan, pihaknya akan melakukan kajian awal untuk menelaah materi laporan.

> “Tim analisis akan melakukan telaah mendalam atas dokumen yang masuk. Jika memenuhi syarat, kami akan lanjutkan melalui mekanisme penegakan hukum dan mediasi, serta penerbitan rekomendasi ke pihak terkait,” ujar Fatwa.

Komnas HAM, tambah dia, memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memberikan rekomendasi sebagai bagian dari perlindungan HAM di sektor pertanahan dan pelayanan publik.(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130