JAKARTA, INIHARI.ID — Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) secara resmi menyurati Kejaksaan Agung RI. Dalam surat tersebut, KAMPUD meminta supervisi penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020.
Tak hanya itu, KAMPUD juga mendesak agar Kejagung menetapkan mantan Ketua Umum KONI Lampung berinisial MYSB sebagai tersangka baru. Permintaan tersebut didasari oleh lambannya proses penanganan perkara yang hingga kini, sejak mulai bergulir pada 2021, belum juga tuntas.
“Melalui surat nomor 63/B/Sek/SSP/DPP-KAMPUD/VII/2025 yang kami layangkan ke Kejagung, kami meminta supervisi penanganan kasus dana hibah KONI Lampung 2020. Selain itu, kami juga mendesak penetapan tersangka baru, yakni mantan Ketua KONI Lampung berinisial MYSB,” ujar Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/7/2025).
Dorong Proses Hukum Transparan
Seno juga mendorong Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah, agar segera membawa para tersangka ke meja hijau.
“Kami berharap agar para tersangka, termasuk yang akan segera ditetapkan, diseret ke pengadilan dan dituntut seberat-beratnya demi memenuhi rasa keadilan publik dan kepastian hukum,” tambahnya.
Sebagai bukti pendukung, KAMPUD juga melampirkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari auditor independen yang ditunjuk oleh Kejati Lampung. Dokumen tersebut, menurut Seno, menunjukkan keterlibatan langsung MYSB dalam kasus ini.
“LHP itu jadi dasar kuat bahwa MYSB, yang kini menjabat sebagai rektor di salah satu universitas swasta ternama, punya peran strategis dalam aliran dana. Maka sudah sepatutnya ia ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Pernah Bersurat ke Kejati Lampung
Sebelum menyurati Kejagung, DPP KAMPUD juga telah mengirim surat serupa ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada 18 Juni 2025. Isi surat itu juga berupa saran dan permintaan agar MYSB segera ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara yang telah merugikan negara miliaran rupiah.
Menurut Seno, sejumlah Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani MYSB sebagai Ketua KONI Lampung saat itu, berdampak langsung pada pengeluaran dana insentif Satgas sebesar Rp2,23 miliar. Kerugian tersebut, kata Seno, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sesuai Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Dengan terpenuhinya unsur delik dalam pasal 2 ayat (1), pasal 15, dan pasal 55 KUHP, kami nilai MYSB sudah layak menyandang status tersangka sebagai pelaku utama,” katanya.
Dua Tersangka, Satu Gugur di Praperadilan
Sebagai informasi, Kejati Lampung sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Agus Nompitu dan Frans Nurseto (almarhum). Namun, penetapan Agus Nompitu kemudian dibatalkan melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 18 Juni 2025, dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2025/PN.Tjk.
Sementara itu, desakan publik terhadap penuntasan kasus ini terus menguat, terutama karena kasus dana hibah KONI Lampung tahun 2020 dinilai sebagai salah satu skandal besar yang melibatkan pejabat publik dan merugikan keuangan daerah.(Fesa)