banner 728x250

DPRD Lampung Minta Bapenda Tegas, Kalau Perlu Segel PT SGC dan Libatkan KPK

banner 120x600
banner 468x60

Axelerasi.id – PT Sugar Group Company (SGC) sebagai perusahaan perkebunan tebu dan produsen gula terbesar di Indonesia diduga hanya menyumbang sedikit Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Provinsi Lampung.

Bahkan, PT SGC hanya membayar Pajak Air Permukaan (PAP) total Rp8,9 juta per Mei 2025. Terdapat 303 kendaraan yang nunggak pajak dan 287 alat berat milik anak-anak perusahaan SGC belum dikenakan pajak karena nilai jualnya (NJAB) belum masuk ke sistem aplikasi.

banner 325x300

Fakta tang terungkap dalam RPDU DPR RI bersama Wakil Gubernur Jihan dan 3 LSM ini membuat geram Anggota DPRD Provinsi Lampung, dari Fraksi Gerindra, Fauzi Heri.

Fauzi Heri meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung untuk segera bertindak tegas tanpa pandang bulu. Bukan hanya pada PT SGC tapi juga pada korporasi besar yang selama ini nunggak pajak.

“Jangan ada privilege khusus untuk korporasi besar, Bapenda jangan tajam ke yang kecil tapi tumpul ke korporasi besar,” kata Fauzi, Kamis (10/7/2025)

Selain kinerja Bapenda, Fauzi juga menyoroti lemahnya komitmen fiskal dari PT SGC beserta empat anak usahanya, yakni PT Gula Putih Mataram, PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, dan PT Indo Lampung Distillery.

“Ini adalah sinyal awal bahwa belum ada itikad baik dari korporasi raksasa ini untuk memenuhi tanggung jawab fiskalnya terhadap daerah. Lampung bukan ladang eksploitasi. Mereka menikmati sumber daya alam dan berusaha di sini, tapi juga harus menyumbang PAD. Jangan sampai kita jadi tempat usaha tapi dapat kotorannya saja,” tegas Fauzi.

Fauzi mencatat bahwa PAP yang dibayarkan sangat minim bahkan belum diverifikasi secara optimal. Situasi ini disebut Fauzi sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum dan etika dalam bermitra dengan pemerintah daerah.

“Bapenda dan OPD teknis jangan ragu atau tunduk dengan tekanan atau pengaruh korporasi besar. Harus ada tindakan tegas. Kalau perlu disegel, segel asetnya. Kalau perlu ada tindakan hukum, ya tindakan hukum. Mungkin sampai ke perdata kalau ada dugaan bukti pelanggaran,” ujar Fauzi.

Ia juga menekankan pentingnya penataan ulang sistem perpajakan daerah, khususnya dari sisi validitas dan akurasi data.

“Permasalahannya, perusahaan besar ini punya banyak aset tapi belum tercatat di sistem pajak, termasuk data pemakaian air yang belum diverifikasi. Dampaknya, pajak yang semestinya masuk ini enggak masuk atau hilang sama sekali karena gak ada datanya. Harus dilakukan validitas dan akurasi pajaknya,” jelasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130