banner 728x250

Buntut Perang Sarung di Desa Kecapi, 2 Remaja Ditetapkan Sebagai Pelaku

banner 120x600
banner 468x60

INIHARI.ID – KALIANDA, LAMPUNG SELATAN : Polres Lampung Selatan akhirnya tetapkan dua peserta perang sarung yakni DAA (19) dan F (16) sebagai tersangka meninggalnya Levino Rafa Fadila (13) warga Desa Kecapi, Kalianda saat perang sarung, Senin (18/3/2024) lalu.

“Dua orang sudah kami tetapkan sebagai pelaku yakni DAA (19) dan F (16),” kata Kapolres Lamsel AKBP Yusrhiandi Yusrin, saat konfrensi pers di ruang vicon, Mapolres setempat, Senin (25/3/2024).

banner 325x300

Dijelaskan Yusrhiandi, penetapan tersangka sudah melalui serangkaian proses hukum.

Polisi ujarnya, sudah menyita barang bukti berupa 1 set pakaian milik korban, 1 set pakaian milik DAA dan F, 2 buah sarung milik tersangka, dan 2 sandal jepit yang digunakan saat perang sarung.

“Dengan progres penyelidikan, penyidikan dan juga mengumpulkan bukti-bukti yang ada, kemudian meggelar rekonstruksi perkara. Maka penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan menetapkan dua orang tersangka inisial DAA dewasa sudah 19 tahun, dan juga F masih dibawah umur 16 tahun, ” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan awal mula terjadinya perang sarung dari chating WhatsApp ajakan dari kelompok Desa Kecapi dengan kelompok Desa Pematang akhirnya terjadilah pertemuan di SD dekat lapangan voli dan terjadilah permainan perang sarung.

Meski sempat dibubarkan warga, perang sarung tetap berlanjut dan korban terkena sabetan sarung milik dua tersangka pada bagian dada dan kepala.

Pelaku memukul dengan menggunakan sarung yang sudah digulung dan dikeraskan sebagai alat perang sarung, didalamnya tidak ada apapun, serta menendang korban sehingga menewaskan Levino Rafa Fadila.

“Jadi untuk motif tidak ada ya, hanya murni ajakan permainan perang sarung. Motif tertentu tidak ada,” imbuhnya.

Yusriandi menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang disangkakan penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Karena kasus pidana kekerasan perang sarung ini melibatkan anak-anak usia sekolah dalam pelaksanaan konference pers pihak Polres Lampung Selatan menggandeng dari pihak Bapas, Dinas Pendidikan Lamsel dan Dinas PPA.

Kapolres Lampung Selatan menghimbau kepada orang tua semua pihak yang memiliki anak-anak remaja pelajar khususnya, untuk sama-sama mengawasi anak-anaknya, jangan sampai menjadi pelaku atau korban dari kenakalan remaja. (HR)

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130