Lampung Selatan, inihari.id – Radityo Egi Pratama resmi berpasangan dengan M. Syaiful Anwar sebagai Bacabup dan Bacawabup pada pilkada Lampung Selatan mendatang.
DPP Partai Gerindra resmi menerbitkan Surat Rekomendasi untuk keduanya Nomor: O8-1207IRekom/DPP-GERINDRA2024 , tertanggal 3 Agustus 2024, ditandatangani langsung Ketum Prabowo Subianto dan Sekjen Ahmad Muzani.
Liaison Officer (LO) Budi Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan terbitnya rekomendasi dari DPP Partai Gerindra tersebut.
Bahkan dia sempat mengirimkan foto surat rekomendasi tersebut secara khusus ke redaksi inihari.id.
Serta menjadikan surat rekomendasi tersebut sebagai status WhatsApp di handphone pribadinya.
“Iya betul, surat rekomendasi dari DPP Gerindra untuk Mas Egi dan M. Syaiful,” ujarnya, melalui sambungan telepon, Minggu, 4 Agustus 2024.
Dia mengatakan, rekomendasi yang sama dari PAN juga sudah diterima Egi.”Sudah semua, kita optimis berlayar dan menang,” kata dia.
Budi juga mengungkap skenario head to head untuk melawan petahana Nanang Ermanto.
“Ini sudah kita rancang sejak lama mau kita buat head to head. Atau bisa juga kita buat petahana nggak bisa nyalon. Untuk Demokrat kita masih menunggu keputusan DPP, InsyaAllah juga merapat ke kita,” ungkap dia.
Disinggung apakah akan ada acara khusus untuk penyerahan surat rekomendasi tersebut, Budi mengatakan belum mengetahui.
“Belum tahu, itu kewenangan Gerindra. Yang terpenting kami terus bergerak melakukan sosialiasi berkeliling Lamsel untuk memperkenalkan pasangan Egi-Saiful,” tutupnya.
Redaksi inihari.id juga mencoba mengkonfirmasi lebih lanjut ke Ketua DPC Gerindra Lamsel Syaiful Anwar dan Sekretaris DPD Gerindra Lampung Giri Akbar, namun hingga berita diturunkan belum memperoleh tanggapan.
Adapun Isi surat rekomendasi menyebutkan jika DPP Gerindra menyetujui pasangan Radityo Egi Pratama dan M. Syaiful Anwar sebagai Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan, yang ditugaskan oleh DPP Partai GERINDRA.
Mereka diperintahkan untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. Berkoordinasi dengan pengurus DPD, DPC, PAC dan Pimpinan Ranting Partai GERINDRA untuk menyusun dan melaksanakan kerja pemenangan di wilayah penugasan.
2. Melaksanakan kerja terukur untuk meningkatkan popularitas dan elektabilitas Calon Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah dan Partai GERINDRA.
3. Melengkapi partai koalisi untuk memenuhi persyaratan minimal 20% kursi DPRD.
4. Bersedia menaati Manifesto Perjuangan, AD/ART, dan arahan Partai GERINDRA.
5. DPP Partai GERINDRA akan memantau pelaksanaan penugasan yang tertera di atas dan akan melakukan evaluasi terhadap rekomendasi ini jika diperlukan.
Demikian surat rekomendasi ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab. Demikian isi surat. (FESA)