Bandar Lampung, Inihari.id — Anggota DPRD Provinsi Lampung Ahmad Basuki meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk segera menyelesaikan proses administrasi penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Ahmad Basuki, banyak aspirasi dari masyarakat yang disampaikan kepadanya terkait kejelasan waktu penyerahan SK tersebut.
“Saya mendapatkan banyak masukan dari masyarakat yang meminta kejelasan, mudah-mudahan disegerakan,” ujar Ahmad Basuki, Jumat (11/7/2025).
Legislator asal daerah pemilihan (dapil) Bandar Lampung itu juga meminta para PPPK untuk tetap bersabar menunggu proses administrasi yang sedang berjalan.
“Saya mengerti, untuk menjadi PPPK ini tahapannya panjang sekali. Jadi kami minta Pemprov berusaha agar prosesnya bisa lebih cepat,” tambahnya.
Ahmad Basuki mengapresiasi langkah Pemprov Lampung yang berkomitmen menyerahkan SK bagi 5.469 PPPK pada akhir Juli 2025 — lebih cepat dari batas waktu pemerintah pusat pada Oktober 2025.
Selain itu, ia juga mendorong Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung agar segera menuntaskan administrasi bagi 1.122 PPPK yang diterima pada tahap kedua.
“Semakin cepat SK diserahkan, semakin cepat pula para PPPK ini bisa menjalankan tugasnya secara optimal untuk masyarakat,” tutupnya.
















