Anggota Komisi II DPRD Lampung Mikhdar Ilyas Dukung Pelarangan Pengiriman Gabah Keluar Daerah

INIHARI.ID – Pemerintah Provinsi Lampung memberlakukan kebijakan larangan pengiriman gabah keluar daerah.

Anggota Komisi II DPRD Lampung Mikdar Ilyas berpendapat kebijakan larangan pengiriman gabah ke luar daerah sudah tepat.

Tujuannya untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan stok pangan di Lampung.

Pernyataan tersebut dilontarkan Mikhdar terkait diamankannya sejumlah truk pengangkut gabah di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan baru-baru ini.

“Langkah pemerintah daerah yang melarang pengiriman gabah atau beras keluar dari Lampung sangat baik, karena bertujuan memenuhi kebutuhan stok pangan daerah dan menstabilkan harga. Ini jelas menguntungkan masyarakat,” kata Mikdar saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/5/2025).

Politisi Fraksi Gerindra ini juga menegaskan bahwa petani tidak perlu khawatir soal harga, karena pemerintah telah menetapkan harga dasar dan memberi kewenangan kepada Bulog untuk menyerap gabah petani.

“Kalau ada petani merasa harga yang diterima di bawah ketentuan, silakan lapor ke Bulog. Ini sudah perintah dari presiden, dan Bulog siap membeli gabah sesuai harga yang ditetapkan,” jelasnya.

Terkait persoalan ketersediaan gudang, Mikdar memastikan masalah tersebut telah diatasi.

“Soal gudang sudah selesai. Jadi petani tak perlu khawatir, Bulog siap menampung,” tegasnya.

Ia menegaskan Bulog siap menampung hasil panen kapan pun diperlukan.

“Kalau ada petani merasa harga yang diterima di bawah ketentuan, silakan lapor ke Bulog. Ini sudah perintah dari presiden, dan Bulog siap membeli gabah sesuai harga yang ditetapkan,” jelasnya.

Ia juga mendukung tindakan penyetopan truk pengangkut gabah di Pelabuhan Bakauheni, dengan menegaskan bahwa distribusi gabah ke luar daerah hanya diperbolehkan atas instruksi gubernur.

“Aturannya sudah jelas. Jika tidak ada izin atau instruksi dari gubernur, maka pengiriman ke luar daerah tidak diperbolehkan. Ini semua demi menjaga cadangan pangan di Lampung,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov Lampung menghentikan sejumlah truk pengangkut gabah dalam operasi pengawasan distribusi di Pelabuhan Bakauheni.

Salah satunya truk BE 8418 ABU yang dikemudikan Fiki, warga Lampung Tengah, Rabu (22/5/2025) dini hari.

Langkah tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 71 Tahun 2017 tentang Distribusi dan Pengawasan Gabah.

Kendaraan yang terjaring operasi diarahkan kembali untuk menyalurkan gabah ke gudang Bulog setempat.(*)

 

 

Penulis: *Editor: Ferry Susanto
Exit mobile version