Bandar Lampung – Penanganan kasus penyitaan satu unit kendaraan bermuatan rokok tanpa dokumen resmi di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada awal Januari 2025 kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, meski kendaraan dan muatan rokok diamankan oleh petugas Bea Cukai, pengemudi kendaraan diketahui dilepaskan, sementara sosok yang diduga sebagai penanggung jawab utama hingga kini belum tersentuh proses hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, kendaraan yang diduga mengangkut rokok ilegal tersebut diamankan saat melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai. Dari hasil pemeriksaan awal, barang yang diangkut diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi maupun dokumen peredaran sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sumber tersebut menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan berinisial H, warga Provinsi Jambi, sempat dimintai keterangan sebelum akhirnya dilepaskan. Menurutnya, H hanya berperan sebagai sopir pengangkut barang.
“Mobil dan rokoknya disita, tetapi sopirnya dilepas. Yang disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab sebenarnya adalah A, warga Jambi yang diduga menjalankan usaha peredaran rokok ilegal sekaligus jasa ekspedisi,” ungkap sumber tersebut.
Untuk memperoleh penjelasan resmi, media ini melakukan konfirmasi kepada Bea Cukai Bandar Lampung pada Rabu (17/6/2026).
Irpan, pejabat fungsional Bea Cukai Bandar Lampung, menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan rutin terus dilakukan oleh pihaknya.
“Kalau untuk pengawasan, Bea Cukai Lampung melaksanakan sekitar dua kali dalam sebulan. Terkait kendaraan, apabila kepemilikannya tidak diketahui dan ditemukan dugaan mengangkut barang terlarang, maka kendaraan tersebut dapat dilakukan penyitaan,” ujarnya.
Sementara itu, Agus yang juga merupakan pejabat fungsional Bea Cukai Bandar Lampung menjelaskan alasan pengemudi tidak diproses lebih lanjut.
“Maka sopir kami lepas karena dia tidak terlibat. Dan kami tidak bisa menelusuri sampai ke Jambi karena ruang lingkup pengawasan kami hanya di Provinsi Lampung,” jelas Agus.
Pernyataan tersebut memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan alasan pengemudi dilepaskan, mengingat kendaraan yang dikemudikannya diketahui mengangkut barang yang diduga melanggar ketentuan cukai. Di sisi lain, terdapat pula pandangan bahwa penentuan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang dilakukan.
Publik kini mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan apakah terdapat pihak lain yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Transparansi penanganan perkara dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, barang kena cukai seperti rokok wajib dilengkapi pita cukai resmi dan dokumen yang sah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi mengenai adanya pengembangan perkara lebih lanjut terhadap pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik maupun pengendali barang.










