Buntut Kasus Ratusan Suara Tercoblos Dihentikan, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

INIHARI.ID – Bandar Lampung : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung dilaporkan ke ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pengaduan itu merupakan buntut dari kasus ratusan surat suara tercoblos di TPS 19 Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung pada saat pemungutan suara pemilu pada 14 Februari 2024 lalu.

Pasalnya, pelapor merasa kecewa dan tidak puas dengan hasil tindak lanjut dari Bawaslu dan Gakkumdu yang dinilai tak mampu mengungkap perkara tersebut.

Diketahui, laporan terhadap KPU dan Bawaslu Bandar Lampung ini tertuang dengan nomor pengaduan: 05-P/L-DKPP/III/2024 masuk pada Kamis 21 Maret 2024 dengan pengadu atas nama Panji Nugraha.

Kuasa hukum pengadu, Gunawan Pharrikesit, mengatakan, yang diadukan kepada DKPP adalah Bawaslu Kota Bandar Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung.

Tetapi, saat melakukan pendaftaran online pelaporan di website DKPP, harus menyertakan KPU Kota Bandar Lampung sebagai terlapor.

“Jadi poinnya yang menjadi permasalahan kita adalah Bawaslu. Karena KPU itu sudah mengganti KPPS dan pada tanggal 19 sudah melakukan pemungutan suara ulang (PSU),” ungkap Gunawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2024).

“Kalau saya secara pribadi sudah takzim dengan Ketua KPU Kota Bandar Lampunh Dedy Triadi karena dia sudah mengambil tindakan,” tambahnya.

Dia melanjutkan, pengadu menyayangkan putusan Bawaslu seolah-olah tidak terjadi sesuatu dengan terhentinya kasus tercoblosnya ratusan suara di TPS 19 Way Kandis.

Di mana, ratusan surat suara tercoblos tersebut tertuju kepada dua caleg, yakni Sidik Efendi dari PKS dan Nettylia Syukri dari Partai Demokrat.

Menurut Gunawan, ketidakmampuan untuk mengungkap perkara tersebut adalah suatu hal yang memalukan.

“Bawaslu tidak melakukan tindakan apa pun itu. Bilangnya tidak ada bukti. Semangat kita adalah harkat martabat masyarakat Lampung. Ini memalukan kalau sampai dibiarkan begitu saja,” ujarnya.

Dengan dilaporkannya ke DKPP, Gunawan berharap penyelenggara Pemilu dapat bekerja profesional.

Terlebih kata dia, KPU dan Bawaslu tak lama lagi bakal menggelar Pilkada.

“Kalau pengawas dugaan tidak netral ini bahaya nanti akan dikendalikan dengan kekuasaan,” kata dia.

“Bilamana ditemukan misalnya pelakunya adalah orang tercoblos, ya harus didiskualifikasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandar Lampung menghentikan kasus tercoblosnya suara di TPS 19 Way Kandis.

Gakkumdu yang diwakili Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda menyebut penghentian kasus itu karena tidak memenuhi unsur pidana.

“Tidak memenuhi unsur pidana. Berdasarkan diskusi kita itu, tidak memenuhi 2 alat bukti hanya 1 alat bukti yaitu surat suara tercoblos,” ujar Apriliwanda, Kamis (14/3/2024).

Apriliwanda mengatakan, pada saat Bawaslu melakukan pengkajian memang dianggap memenuhi unsur.

Tetapi Gakkumdu menilai kasus tersebut tidak memenuhi unsur.

“Dari secara fakta hukum seperti itu (tidak bersalah),” tuturnya.

Hal itu juga diperkuat dengan keterangan yang disampaikan oleh ahli hukum.

“Kita meminta ahli berdasarkan lembaga, kita meminta kepada Unila dan itu adalah Dr Rini. Saksi ahli menyatakan bahwa tidak memenuhi unsur,” ucapnya. (*)

 

Exit mobile version