banner 728x250

Deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Buka Akses Masyarakat Terlibat Aktif Pengawasan Pilkada Serentak

banner 120x600
banner 468x60

Lampung Selatan, inihari.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan membuka akses kepada semua lapisan masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan pada pilkada serentak yang akan digelar 27 November 2024 mendatang.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Lampung Selatan, Wazzaki pada acara deklarasi kampung pengawasan partisipatif untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada), di Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Senin (08/07/2024).

banner 325x300

“Luas wilayah pengawasan dan jumlah personil yang terbatas menjadi dasar melibatkan masyarakat sebagai pengawas partisipatif,” kata Wazzaki.

Dia menjelaskan, alasan dipilihnya Desa Fajar Baru sebagai lokasi deklarasi karena melihat posisinya yang strategis sebagai pintu gerbang penghubung antara Lampung Selatan dan Kota Bandarlampung.

Menurut Wazzaki, masyarakat Desa Fajar Baru memiliki peran penting dalam pengawasan partisipatif untuk memastikan pemilihan yang jujur, adil, langsung, bebas, dan rahasia (Jurdil dan Luber).

Wazzaki berharap agar masyarakat, khususnya di Lampung Selatan, terus meningkatkan kepedulian dan berperan aktif dalam Pilkada mendatang.

Selain itu, lanjutnya, potensi-potensi pelanggaran juga menjadi alasan. Terlebih, hampir 10 persen warga di Fajar Baru masih ber-KTP Bandarlampung sehingga berpotensi adanya PSU.

Komisioner Bawaslu Lampung, Gistiawan yang membuka acara deklarasi kampung pengawasan partisipatif tersebut mengapresiasi Bawaslu Lamsel atas terselenggaranya acara.

Menurutnya, deklarasi itu menunjukkan komitmen dan kesiapan dalam menghadapi pelaksanaan Pilkada.

Ia berharap, dengan terpilihnya Desa Fajar Baru sebagai ikon kampung pengawasan partisipatif maka wilayah itu akan bebas dari pelanggaran pada Pilkada mendatang.

Gistiawan juga mengajak seluruh masyarakat Fajar Baru untuk mengikuti tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) sebagai prasyarat terdata sebagai pemilih.

Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran kepada Bawaslu.

“Kami membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat mendatangi posko pengaduan jika ada pelanggaran. Hal ini karena demokrasi itu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat,” pungkasnya. (*)

 

 

banner 325x300 banner 325x300
Penulis: *Editor: Ferry Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130