Deni Ribowo Dukung Penghapusan Uang Komite: Langkah Nyata Wujudkan Pendidikan Gratis di Lampung

Bandarlampung,Inihari.id – Kebijakan penghapusan pungutan uang komite bagi siswa SMA, SMK, dan SLB negeri di Provinsi Lampung mendapatkan dukungan penuh dari Komisi V DPRD Lampung. Anggota Komisi V, Deni Ribowo, menyebut langkah Gubernur Rahmat Mirzani Djausal ini sebagai terobosan penting dalam mewujudkan pemerataan pendidikan dan penguatan sumber daya manusia (SDM) di daerah.

“Kami mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya keputusan Gubernur Lampung. Sudah waktunya pendidikan menengah benar-benar bebas biaya, tanpa lagi membebani orang tua dengan pungutan komite atau sumbangan yang bersifat memaksa,” ujar Deni Ribowo dalam keterangannya, Jumat (6/6/2025).

Ia menambahkan, Komisi V akan mengawal pelaksanaan kebijakan ini hingga ke tingkat satuan pendidikan.

Menurutnya, kepala sekolah dan guru harus benar-benar memahami bahwa seluruh kebutuhan operasional akan dialokasikan dari APBD dan CSR, sehingga pungutan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan.

“Gubernur sudah mengambil langkah strategis, sekarang tinggal komitmen kita semua di lapangan. Kami dari DPRD siap mengawasi implementasi, bahkan jika perlu membuat forum pengaduan jika ada sekolah yang melanggar,” tegas politisi dari Partai Demokrat tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan kebijakan penghapusan pungutan uang komite bagi seluruh siswa di jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi Gubernur Rahmat Mirzani Djausal untuk mewujudkan pendidikan yang inklusif, berkualitas, dan bebas hambatan biaya.

“Mulai sekarang, tidak boleh ada lagi pungutan uang komite untuk siswa SMA. Segala kebutuhan sekolah akan kita bantu lewat APBD. Saya minta dukungan semua pihak untuk bersama-sama memperbaiki kualitas pendidikan kita,” ujar Gubernur Mirza saat memberikan pengarahan kepada kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB se-Lampung, Kamis (5/6/2025).

Gubernur juga menyoroti rendahnya capaian pendidikan di Lampung. Dari 352 sekolah negeri, hanya 20 yang berhasil meloloskan siswanya dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) tahun ini. Bahkan, 49 sekolah tercatat tidak mengantarkan satu pun siswanya ke perguruan tinggi.

“Kita tidak akan mampu memajukan Indonesia jika SDM kita tertinggal. Kalau anak-anak Lampung tak disiapkan sejak sekarang, mereka akan kalah bersaing dengan SDM dari luar,” tegas Gubernur.

Ia menambahkan bahwa guru dan kepala sekolah memiliki peran krusial dalam menyiapkan generasi unggul Lampung. “Ajari mereka dengan penuh kasih, keikhlasan, dan ketulusan. Kita sedang membangun fondasi masa depan Lampung,” ujar Mirza.

Tak hanya menghapus uang komite, Pemprov Lampung juga merancang pembentukan 35 sekolah unggulan, memperkenalkan mata pelajaran pilihan baru untuk siswa kelas 12 seperti bahasa Jepang, Korea, dan Arab, serta mengarahkan dana CSR perusahaan untuk mendukung sektor pendidikan.

Dinas Pendidikan: Sekolah Tak Boleh Lagi Pungut Biaya

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk nyata perhatian dan keberpihakan Gubernur terhadap dunia pendidikan. Ia memastikan seluruh biaya operasional sekolah akan ditanggung APBD.

“Pak Gubernur punya komitmen kuat. Insyaallah semua kebutuhan operasional sekolah negeri akan dibantu melalui APBD, sehingga tidak ada lagi alasan untuk meminta sumbangan komite,” kata Thomas.

Ia mengingatkan bahwa semua bentuk pungutan saat pendaftaran ataupun selama proses belajar mengajar harus dihentikan. “Sekolah tidak boleh lagi mengumpulkan orang tua untuk membahas iuran. Itu melanggar kebijakan,” tegasnya.

Dengan kebijakan ini, sekitar 203 ribu siswa dari 352 sekolah negeri di Lampung dipastikan akan mendapat manfaat langsung. Menurut Thomas, skema yang sama juga sedang dikaji untuk kemungkinan diterapkan di sekolah swasta dalam jangka panjang.

“Pak Gubernur ingin kualitas pendidikan meningkat merata di seluruh Lampung. Tidak boleh ada anak yang tertinggal hanya karena masalah biaya,” pungkasnya.

Exit mobile version