Bandar Lampung, inihari.id – Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu Anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo digelar di ruang sidang KPU Provinsi Lampung, Kamis (11/7/2024) dimulai sekira pukul 09.00 WIB.
Sidang dengan nomor perkara 83-PKE-DKPP/V/2024 itu, dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito, dengan anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari unsur masyarakat, Topan Indra Karsa, dan anggota majelis TPD dari unsur KPU.
Turut hadir dalam sidang, pengadu yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Ahmad Qohar, Gistiawan, Hamid Badrul.
Hadir juga sebagai saksi dan pelapor, Ketua Umum Laskar Lampung Nerozi Agung Putra Koenang, dan Ketua Laskar Kota Bandar Lampung Destra Yuda.
Dengan pokok aduan, teradu Fery Triadmojo diduga menjanjikan kepada salah satu peserta pemilu yang merupakan caleg PDIP Erwin Nasution dapat lolos menjadi anggota DPRD Kota Bandar Lampung, dengan imbalan uang senilai Rp530 juta.
Kemudian, teradu juga melibatkan unsur Penyelenggara Pemilu lainnya, yaitu mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal yang diduga menerima Rp130 juta.
Kemudian mantan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan serta mantan Ketua Panwascam Way Halim Septoni yang diduga masing-masing menerima uang sebesar Rp50 juta.
Ketiga penyelenggara tersebut, kini telah terbukti lakukan pelanggaran kode etik, dan diberhentikan oleh KPU dan Bawaslu Bandar Lampung.
Hingga berita ini diturunkan proses sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu Anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo tersebut masih berlangsung. (FESA)