BANDARLAMPUNG, INIHARI.ID – Usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) kembali mencuat di Provinsi Lampung. Sejumlah anggota DPRD menilai regulasi itu mendesak untuk melindungi moral generasi muda dan masyarakat secara luas.
Dorongan tersebut mengemuka setelah mantan Rektor Institut Informatika dan Bisnis (IBI) Darmajaya, Firmansyah, menyampaikan gagasannya agar Pemprov Lampung merancang perda khusus yang mengatur perilaku LGBT.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi V DPRD Lampung Muhammad Junaidi menilai wacana tersebut patut untuk ditindaklanjuti, bahkan harus lebih tegas.
“Saya sepakat dengan usulan itu. Tapi menurut saya, bukan hanya diatur, harus tegas dilarang. Karena perilaku LGBT ini bukan hanya bertentangan dengan agama, tapi juga berpotensi merusak struktur sosial masyarakat,” ujar Junaidi kepada wartawan, Selasa (2/7/2025).
Junaidi juga mengingatkan bahwa keberadaan komunitas LGBT bukan lagi isu tersembunyi, tetapi sudah semakin terbuka di ruang publik dan media sosial. “Sudah banyak terjadi penyimpangan yang berani dipamerkan secara terbuka. Kalau kita tidak punya regulasi yang jelas, maka ke depan akan sulit mengendalikan,” tegas politisi dari Partai Demokrat itu.
Senada dengan Junaidi, anggota Fraksi PKS DPRD Lampung, Syukron Mukhtar, juga menegaskan bahwa raperda ini harus bersifat larangan, bukan sekadar pengaturan atau imbauan. Menurutnya, perilaku LGBT jelas bertentangan dengan nilai moral, agama, dan budaya bangsa.
“Perda yang dibentuk harus bersifat larangan. Ini bentuk perlindungan terhadap generasi muda dan masyarakat secara keseluruhan,” kata Syukron dalam keterangannya.
Ia juga mengungkapkan bahwa komunitas LGBT di Lampung kian menjamur. Berdasarkan pemantauan pihaknya, terdapat sekitar 30 grup LGBT yang tersebar di berbagai wilayah dengan anggota mencapai ribuan orang.
Syukron turut menyoroti maraknya influencer yang secara terbuka mengampanyekan gaya hidup LGBT di media sosial. “Bahkan ada influencer asal Lampung yang secara terang-terangan mengaku bagian dari komunitas LGBT. Ini sangat merusak moral. Tidak ada agama apa pun yang membenarkan LGBT,” ujarnya.
Hingga kini, Pemerintah Provinsi Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait usulan pembentukan raperda tersebut. Namun sejumlah fraksi di DPRD menyatakan akan mendorong pembahasan lebih lanjut dalam forum legislatif. (*)