banner 728x250

DPRD Lampung Dorong Perda Tata Niaga Singkong untuk Lindungi Petani dan Industri

banner 120x600
banner 468x60

Bandar Lampung, Inihari.id — Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati, menegaskan komitmen legislatif untuk melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Tata Niaga Singkong sebagai payung hukum yang mampu melindungi petani sekaligus menjaga keseimbangan dengan kepentingan industri pengolahan.

Condrowati, yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong, menilai persoalan harga singkong di Lampung tidak kunjung selesai karena belum adanya regulasi komprehensif yang mengatur tata niaganya.

banner 325x300

“Sudah lama saya sampaikan, Lampung butuh aturan yang adil. Regulasi ini tidak boleh melemahkan petani, tapi juga tidak boleh merugikan perusahaan. Prinsipnya harus win-win solution,” tegas Condro, Selasa (14/10/2025).

Ia menjelaskan, Perda Tata Niaga Singkong nantinya harus menjadi instrumen penting untuk menciptakan transparansi harga, kepastian kontrak kerja, dan perlindungan bagi petani maupun pelaku usaha.

“Selama ini fluktuasi harga singkong sering menimbulkan gejolak di tingkat petani. Dengan regulasi ini, kita ingin ada kepastian harga dan keadilan distribusi keuntungan,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyusunan Perda agar aturan yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan di lapangan.

“Petani, asosiasi, dan pelaku industri harus duduk bersama. Kita ingin Perda ini lahir dari kesepahaman, bukan hanya dari meja rapat. Regulasi harus bisa dijalankan, bukan sekadar formalitas,” katanya.

Sebelumnya, Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Provinsi Lampung telah bertemu Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada Senin (13/10/2025). Dalam pertemuan itu, gubernur menyatakan kesiapannya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai langkah sementara untuk melindungi petani sebelum Perda disahkan.

Ketua PPUKI Lampung, Dasrul Aswin, menegaskan pentingnya regulasi resmi agar posisi tawar petani tidak terus berada di pihak yang lemah.

“Kita butuh aturan yang memberi kepastian dan keadilan bagi petani. Selama belum ada dasar hukum yang jelas, petani akan selalu berada di posisi lemah,” ujar Dasrul.

Langkah DPRD dan pemerintah daerah ini diharapkan mampu menjawab persoalan klasik harga singkong di Lampung serta memperkuat keberlanjutan sektor pertanian yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130