DPRD Lampung Ingatkan Transparansi Penggunaan Dana Hibah Pemilu, Dorong Audit BPK

Bandar Lampung, Inihari.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menegaskan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana hibah yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada penyelenggara pemilu. Hal ini guna memastikan dana tersebut digunakan tepat sasaran sesuai peruntukannya.

Anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS, mengingatkan bahwa dana hibah dari pemda seharusnya dialokasikan sepenuhnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

“Saya sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung dan mitra kerja KPU serta Bawaslu, berharap seluruh jajaran di Provinsi Lampung dapat menggunakan dana hibah sesuai aturan dan tujuan yang ditetapkan,” ujar Budiman kepada media, Rabu (24/4/2025).

Budiman menegaskan agar tidak terjadi penyimpangan dana oleh penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu. Ia juga mendorong adanya audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memastikan integritas penggunaan dana tersebut.

“Jangan sampai dana yang sudah diatur penggunaannya disalahgunakan. Dana hibah jumlahnya besar, maka penggunaannya harus tepat guna,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya laporan pertanggungjawaban dari penerima hibah kepada pemberi dana. Bentuk pelaporan harus jelas, sesuai dengan proposal pengajuan, dan tidak boleh menyimpang dari peruntukan yang telah disetujui.

“Kalau menyimpang, pasti ada sanksinya,” tegas politisi dari Partai Demokrat tersebut.

Dalam konteks ini, Budiman menyinggung tindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji yang tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah tahun 2023–2024 di Bawaslu Mesuji. Pada Rabu (23/4/2025), Kejari menggelar penggeledahan selama hampir enam jam dan menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, kwitansi, tiga laptop, tiga handphone, dan satu tablet.

DPRD Lampung berharap upaya pengawasan ini dapat menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi penyimpangan dalam pemanfaatan dana hibah. Transparansi dan akuntabilitas dinilai mutlak untuk menjamin kelancaran serta kepercayaan publik dalam pelaksanaan pemilu di daerah.

Exit mobile version