Jika Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, sama sekali tidak terusik atas adanya praktik perusakan kawasan hutan lindung di wilayah Register 45B Bukit Rigis, Lampung Barat, tidak demikian dengan DPRD Lampung.
Komisi II DPRD Lampung sebagai mitra kerja Dinas Kehutanan justru memberikan perhatian serius terhadap kasus gentayangannya eksavator di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKM) Sumber Sari yang terkesan “disembunyikan” oleh Dishut Lampung tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, terang-terangan menilai persoalan ini merupakan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan.
“Karenanya, tidak boleh disepelekan. Saya meminta APH untuk turun tangan menyelidiki persoalan praktik perusakan hutan lindung tersebut,” kata Ahmad Basuki, Minggu (22/2/2026) malam.
















