DPRD Lampung Tekankan Komitmen Tindak Lanjut Temuan BPK demi Tata Kelola Keuangan yang Lebih Baik

BANDAR LAMPUNG, INIHARI.ID – DPRD Provinsi Lampung kembali menegaskan pentingnya komitmen Pemerintah Provinsi dalam menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Lampung yang digelar di ruang sidang utama, Selasa (17/6/2025).

Rapat ini dihadiri Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, dan menjadi ajang penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun Anggaran 2024.

Juru Bicara Pansus, Budhi Condrowati, menyatakan bahwa evaluasi atas laporan keuangan bukan sekadar upaya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), melainkan sebagai bagian dari proses membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Tujuannya adalah terwujudnya good governance dan good government. Evaluasi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol DPRD kepada pemerintah daerah,” ujarnya.

Budhi juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pengelolaan keuangan dan manajemen pemerintahan.

Sembilan Rekomendasi Strategis untuk Gubernur

Dalam laporan tersebut, Pansus menyampaikan sembilan rekomendasi utama kepada Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. Rekomendasi ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola keuangan daerah secara menyeluruh.

1. Pembentukan Tim Tindak Lanjut
Gubernur diminta segera membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK agar masalah serupa tidak terus berulang setiap tahun.

2. Penyelesaian oleh OPD Terkait
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masuk dalam catatan temuan diwajibkan menyelesaikan masalah sesuai batas waktu yang ditentukan.

3. Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Jika temuan BPK terus berulang karena unsur kesengajaan, maka aparat yang terlibat harus ditindak tegas sesuai aturan.

4. Pengembalian Kerugian Daerah
Kerugian negara akibat kekurangan volume pekerjaan atau anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan harus segera dikembalikan ke kas daerah. Bila gagal, pihak ketiga yang terlibat harus masuk daftar hitam (blacklist) dan jika masih tidak terselesaikan, kasus dilimpahkan ke penegak hukum.

5. Pengelolaan Pendapatan Daerah

Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus disusun berdasarkan potensi riil.

Tim Intensifikasi Pendapatan perlu dioptimalkan lewat kolaborasi lintas OPD dan sistem digital.

Perlu segera dibuat Perda atau Pergub untuk regulasi yang belum jelas.

6. Perencanaan dan Penganggaran Belanja Pemprov diminta lebih cermat menyusun anggaran belanja agar tidak melebihi kapasitas keuangan daerah dan menghindari defisit struktural.

7. Kepatuhan Belanja Seluruh belanja, terutama belanja modal dan barang/jasa, harus sesuai klasifikasi dan ketentuan perundang-undangan.

8. Pengelolaan Aset dan Kas

Sistem pencatatan dan pemeliharaan aset perlu dioptimalkan.

Likuiditas kas daerah harus dijaga agar tidak mengalami penurunan tajam seperti pada periode 2021–2024.

Penguatan manajemen aset diperlukan di sektor-sektor vital seperti rumah sakit dan dinas pendidikan.

9. Pengawasan Internal

Inspektorat perlu diperkuat untuk mengawasi pelaksanaan anggaran dan kegiatan OPD.

SDM di OPD perlu dibina agar memahami regulasi keuangan dan tata pelaporan.

Rapat paripurna ini diakhiri dengan penyerahan resmi laporan Pansus kepada pimpinan DPRD dan perwakilan eksekutif. Pemerintah Provinsi diharapkan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi sebagai bentuk komitmen memperbaiki tata kelola keuangan dan pelayanan publik.(*)

Penulis: Rls AdpimEditor: Ferry Susanto
Exit mobile version