INIHARI.ID – Komisi V DPRD Lampung akhirnya menerima aspirasi dari perwakilan buruh PT San Xiong Steel Indonesia, Kamis (12/5/6/2025).
Diwakili Muhammad Junaidi dan Deny Ribowo dari Fraksi Demokrat, disepakati DPRD akan segera memanggil pihak perusahaan guna menyelesaikan masalah tersebut.
Kesepakatan tersebut juga disaksikan oleh Staff Ahli Gubernur Ganjar Jationo dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Yuri Agustina Primasari yang turut hadir di dalam ruang rapat komisi V.
“Kami tadi menerima rekan-rekan buruh, dan kami telah meminta kepada Kadisnaker untuk segera memberikan teguran tertulis kepada manajemen yang saat ini secara de fakto menguasai perusahaan,” kata Muhammad Junaidi.
Politisi dari Dapil II Lampung Selatan itu juga menegaskan pihaknya sudah meminta Pimpinan DPRD agar segera memanggil management perusahaan tersebut.
“Kami akan segera memanggil mereka untuk dimintai penjelasan dan komitmennya agar segera menunaikan hak-hak buruh yang belum atau tertunda dibayarkan ini,” tegasnya.
Masih kata Bung Adi panggilan akrabnya, semua perusahan harus menjalankan aturan yang mengikat dengan Pemerintahan.
“Maka ada sanksi-sanksi yang bisa diberikan pemerintah kepada perusahan apabila tidak menjalankan aturan, terlebih seperti ini menunda gaji karena konflik internal,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera mencari titik temu dan siap membantu menengahi persoalan perusahaan yang diinformasikan mengalami dualisme.
“Dan ini juga peringatan bagi seluruh perusahaan di Lampung agar taat aturan, serta menjalankan kewajiban membayar hak-hak pekerja dan karyawan,” tukasnya.
Senada dikatakan rekannya Deny Ribowo, pihaknya akan segera memanggil pihak management perusahaan.
“KitaYa akan segera kita panggil. Tadi dalam mediasi, Disnaker tegas mengatakan akan memberi peringatan kedua ke perusahaan tersebut agar menunaikan kewajiban membayar gaji karyawan,” terangnya.
Deni mengatakan DPRD Lampung siap bekerja dan mengawal kasus tersebut hingga hak-hak para buruh diberikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami siap kawal, hingga hak-hak para buruh seperti gaji dan tunjangan BPJS mereka segera diberikan,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, ratusan buruh dari PT San Xiong Steel Indonesia ngeluruk ke Kantor DPRD Provinsi Lampung menuntut agar Gaji selama dua bulan dan Tunjangan BPJS dibayarkan perusahaan, Kamis pagi (12/5/6/2025). (Fesa)