Fraksi Golkar DPRD Lampung Desak Perda Anti-LGBT: “Jangan Sampai Jadi Bom Waktu”

BANDARLAMPUNG, INIHARI.ID — Setelah Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat, kini giliran Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung yang secara tegas mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) pelarangan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Anggota Komisi I DPRD Lampung, Putra Jaya Umar, mengatakan perilaku LGBT yang belakangan ini semakin terbuka di ruang publik dan media sosial telah mengancam moralitas generasi muda serta bertentangan dengan norma agama, budaya, dan nilai-nilai Pancasila.

“Saya, khususnya Fraksi Partai Golkar, dengan tegas mengecam keras praktik LGBT dalam bentuk apa pun. Ini sudah sangat meresahkan, apalagi sekarang banyak grup-grup LGBT di media sosial dengan anggota mencapai puluhan ribu orang,” ujar Putra Jaya kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Ia mendorong pemerintah daerah segera merumuskan regulasi yang bersifat preventif dan represif terhadap penyebaran ideologi dan aktivitas LGBT di Provinsi Lampung.

“Regulasi itu bisa berbentuk Perda atau kebijakan daerah lainnya yang tegas. Ini bukan sekadar soal kebebasan individu, tapi tentang menjaga moral publik dan masa depan bangsa,” tegasnya.

Putra Jaya juga meminta aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk lebih aktif memantau aktivitas komunitas LGBT, khususnya di ruang digital yang dinilai semakin bebas tanpa batas.

“Kalau kita biarkan, ini akan jadi bom waktu. Pemerintah daerah harus hadir dan bertindak tegas,” pungkasnya.

Dukungan dari Fraksi PKS dan Demokrat

Dukungan serupa sebelumnya juga disampaikan oleh Fraksi PKS. Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PKS, Ahmad Syukron Mukhtar, menilai fenomena LGBT telah menyentuh lapisan masyarakat secara masif, bahkan menyasar kalangan remaja dan pelajar melalui media sosial dan budaya populer.

“Perilaku menyimpang ini tidak bisa dibiarkan. Fraksi PKS mendorong pemerintah daerah membuat Perda yang jelas untuk membentengi moral masyarakat dari pengaruh LGBT,” ujar Syukron dalam forum internal DPRD beberapa waktu lalu.

Sementara dari Fraksi Demokrat, dorongan pembentukan Perda Anti-LGBT datang dari Muhammad Junaidi dan Budiman AS. Keduanya menilai langkah itu diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab moral negara dalam menjaga nilai-nilai keagamaan dan adat istiadat yang hidup di masyarakat.

“Kami di Fraksi Demokrat menilai sudah saatnya ada regulasi daerah yang mempertegas posisi pemerintah terhadap penyebaran paham dan perilaku LGBT. Ini soal masa depan generasi kita,” kata Budiman AS.

Muhammad Junaidi menambahkan, langkah ini bukan untuk mendiskriminasi, melainkan bagian dari perlindungan terhadap nilai-nilai luhur bangsa.

“Pendekatannya harus tegas, tetapi juga proporsional. Kita bicara soal moral publik dan keamanan sosial,” ujarnya.

Pro-Kontra Muncul

Meski desakan menguat di kalangan legislatif, usulan Perda pelarangan LGBT tetap menuai pro-kontra. Sejumlah kalangan masyarakat sipil dan pemerhati hak asasi manusia mengingatkan agar regulasi yang dibentuk tidak bertentangan dengan konstitusi dan prinsip non-diskriminasi.

Pemerintah Provinsi Lampung sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai usulan Perda ini.

Pengamat hukum dari Universitas Lampung, Dr. Siti Zahro, mengatakan bahwa setiap regulasi daerah harus tunduk pada norma hukum nasional dan prinsip-prinsip hak asasi.

“Penting untuk menyusun kebijakan yang mendidik dan tidak menimbulkan stigma. Edukasi dan pendekatan berbasis nilai lokal tetap bisa ditempuh tanpa melanggar hak warga negara,” katanya.(*)

Exit mobile version