banner 728x250

Fraksi PAN Dukung Tiga Raperda

banner 120x600
banner 468x60

Inihari.id-Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Lampung menyatakan dukungan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung. Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PAN, Diah Dharma Yanti, dalam rapat paripurna, Kamis (9/10/2025).

“Fraksi Partai Amanat Nasional menyambut baik tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, yang menunjukkan profesionalitas dan kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” ujar Diah.

banner 325x300

Adapun tiga Raperda tersebut yakni:

  1. Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 1999 tentang perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung.

  2. Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2011 tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Wahana Raharja menjadi Perseroan Terbatas (PT) Wahana Raharja.

  3. Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.

Fraksi PAN menilai, pembentukan Raperda tersebut penting sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik berdasarkan prinsip otonomi dan ketentuan perundang-undangan.

Terkait perubahan bentuk hukum Bank Lampung dan Wahana Raharja menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), Fraksi PAN menilai langkah itu penting untuk meningkatkan efisiensi, tata kelola, dan profesionalisme BUMD agar lebih optimal dalam mencari keuntungan serta memberikan pelayanan publik.

“Perubahan ini akan membuat BUMD lebih mandiri, efisien, dan kompetitif. Bentuk Perseroda memungkinkan pengelolaan bisnis dan permodalan yang lebih fleksibel serta meningkatkan daya saing,” kata Diah.

Fraksi PAN menekankan sejumlah poin penting dari transformasi tersebut, seperti peningkatan tata kelola, profesionalisme, kemandirian operasional, serta peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, perubahan status menjadi Perseroda juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Sementara itu, terhadap Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun, Fraksi PAN meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang secara komprehensif.

“Peraturan daerah itu merupakan payung hukum penyelenggaraan wajib belajar 12 tahun di Provinsi Lampung. Karena itu, kami merekomendasikan agar pemerintah meninjau kembali rencana pencabutannya,” tegas Diah.

Menurut Fraksi PAN, pendidikan adalah dasar pembangunan bangsa dan upaya memberantas kebodohan serta kemiskinan. “Pemerintah harus memastikan kebijakan pendidikan tetap berpihak pada peningkatan akses dan mutu pendidikan bagi seluruh warga,” pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130