Bandar Lampung, inihari.id – Laporan ormas Laskar Lampung terkait maskot Kera Berpakaian Tapis Lampung, akhirnya diterima dan dinaikkan statusnya menjadi proses penyelidikan oleh Polda Lampung, Rabu (12/6/2024).
Kepastian diprosesnya laporan tersebut setelah pihak Polda Lampung mengeluarkan surat dengan Nomor : B/612/VI/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, perihal pemberitahuan hasil penelitian terkait pengaduan.
Isi surat menyebutkan pengaduan masyarakat atas nama Panji Nugraha AB diketahui adalah Sekjen Laskar Lampung yang dilakukan pada 19 Mei 2024 lalu, statusnya diterima dan akan segera dilakukan penyelidikan.
Polda Lampung menunjuk AKBP Wahyudi Sabhara, S.H., S. I.K., M.H. (Kasubdit 1 Ditreskrimum) dan Tim Subdit 1 DitreskrimumDitreskrimum sebagai penyidik.
Ketua Laskar Lampung Indonesia, Nerozely Agung Putra Kounang mengapresiasi kinerja Polda Lampung, setelah hampir 1 bulan menunggu SP2HP akhirnya dikeluarkan oleh Polda Lampung.
“Saya mengapresiasi langkah Polda Lampung yang telah menaikan laporan kita Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke tingkat penyelidikan,” kata Nero.
Dia menjelaskan, awalnya pihaknya berencana akan menggelar unjuk rasa ke Polda Lampung pada Jumat mendatang (14/6/2024), menuntut agar pengaduan mereka diproses.
“Kalau laporan kita tidak diproses juga, tadinya kami mau laporkan ke Propam Mabes Polri, bahwa laporan kita tidak ditanggapi dan akan membuat laporan baru,” ungkapnya.
Tetapi alhamdulillah, lanjutnya, siang tadi dia dihubungi Kuasa Hukum Laskar Lampung Gunawan Parikesit, jika SP2HP nya sudah dikirimkan ke pengacara.
“Jadi alhamdulillah, terimakasih, saya berikan apresiasi ke Polda Lampung yang sudah bertindak cepat, walaupun menurut saya nggak cepat-cepat amat karena sudah sampai sebulan baru di proses,” ujarnya.
Mantan anggota DPRD Lampung itu meminta Pihak Polda segera memproses lebih lanjut hingga ditetapkannya tersangka.
“Kalau perlu, jika pasal pelanggarannya sudah sesuai KUHP, jika mau ditahan, ya ditahan saja. Karena tindakan mereka (KPU) sudah sangat menyakiti relung hati masyarakat adat Lampung. Kalau kami tidak lakukan ini, menangis nenek moyang kami orang Lampung yang sudah wafat,” ujarnya.
Masih kata Nero, kalaupun nanti Komisioner KPU Kota Bandar Lampung ditahan, menurutnya tidak akan menganggu proses tahapan pilkada.
“Sebab kan nomor urut di bawah mereka, siap menggantikan dan tinggal dilantik saja, sama halnya PAW kalau di anggota dewan. Jadi tidak perlu khawatir menganggu proses Pilkada. Dan ini tidak ada unsur politiknya,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung meluncurkan tahapan dan maskot kera dengan mengenakan pakaian adat tapis Lampung untuk Pilkada Serentak 2024 kepada masyarakat di Tugu Adipura, kota setempat, Minggu (15/5/2024).
Digunakannya maskot kera mengenakan pakaian khas Lampung sontak menuai polemik dan protes sebagian masyarakat Lampung.
Ormas Laskar Lampung melalui Sekjennya Panji Nugraha AB kemudian melaporkan ke Polda Lampung terkait dugaan pelecehan masyarakat adat Lampung yang dilakukan KPU.
Kendati KPU sudah meminta maaf dan membatalkan penggunaan maskot kera tersebut, namun proses hukum tetap berlanjut. (AHI/Aden)