Kejari Bandar Lampung Dampingi Badan Usaha Tunggak Iuran BPJS Kesehatan

BANDAR LAMPUNG, INIHARI.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memberikan pendampingan hukum kepada sejumlah badan usaha yang menunggak iuran BPJS Kesehatan. Pendampingan dilakukan melalui kegiatan sosialisasi, mediasi, serta penandatanganan komitmen kepatuhan yang digelar di Swiss-Belhotel Bandar Lampung, Selasa (17/6/2025).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan, mewakili Plt Kepala Kejari, Nurmajayani. Hadir pula perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung yang turut memaparkan evaluasi data dan kewajiban badan usaha.

Dalam agenda ini, BPJS mencatat sebanyak 80 badan usaha menunggak iuran dengan total nilai Rp327,1 juta. Sementara itu, 21 badan usaha tercatat telah patuh, dengan total pembayaran mencapai Rp53 juta.

Evaluasi juga dilakukan terhadap pelaksanaan surat kuasa khusus (SKK) tahap I tahun 2025, yang mencatat lima badan usaha telah menyampaikan data dengan benar, sementara 40 badan usaha telah melakukan pembayaran, sehingga berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp194,9 juta.

Pendampingan ini merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi program jaminan sosial, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Tujuannya, memberikan pemahaman menyeluruh kepada badan usaha terkait kewajiban dan sanksi hukum atas pelanggaran kepatuhan.

Kejari juga berkomitmen melanjutkan pendampingan hukum dalam program pelayanan kesehatan nasional sebagai bagian dari Rencana Aksi Nasional (Renaksi) 2025 yang mendukung visi-misi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.(*)

Exit mobile version