Komisi III DPRD Lampung Sidak Samsat Drive Thru, Dorong Perluasan Layanan dan Revisi Regulasi Pajak

Bandar Lampung, Inihari.id – Komisi III DPRD Provinsi Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke fasilitas layanan Samsat Drive Thru di Kota Bandarlampung, tepatnya di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Telukbetung, Senin (22/4/2025). Fasilitas yang berada persis di seberang Lapangan Korpri Kantor Gubernur ini merupakan inovasi terbaru dalam pelayanan pajak kendaraan bermotor yang baru diresmikan oleh Gubernur Mirza sepekan lalu.

Dalam sidak tersebut, Anggota Komisi III dari Fraksi PKB, Munir Abdul Haris, mengapresiasi hadirnya layanan Samsat Drive Thru yang dinilainya sebagai langkah maju dalam peningkatan pelayanan publik. “Kita melihat inovasi pelayanan pembayaran pajak bermotor dengan menghadirkan drive thru ini adalah terobosan luar biasa. Kita berharap, setiap kabupaten/kota bisa memiliki layanan serupa agar masyarakat makin terbantu,” ujar Munir.

Namun demikian, Munir juga menyoroti perlunya revisi regulasi agar lebih adaptif terhadap kondisi lapangan. Ia menilai tidak seharusnya pemilik kendaraan harus hadir langsung dengan KTP sesuai nama di STNK untuk dapat membayar pajak. “Regulasi itu perlu diperbaharui. Tidak harus KTP wajib pajak yang hadir langsung,” tegasnya.

Munir juga mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung agar lebih proaktif menggandeng Bapenda kabupaten/kota serta camat dan kepala kampung guna melaksanakan sistem jemput bola ke masyarakat, sekaligus mensosialisasikan program amnesti pajak menjelang diberlakukannya penghapusan data kendaraan mati lima tahun.

Senada dengan Munir, Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Andi Robi, mengingatkan pentingnya pengkajian lebih mendalam terhadap legalitas surat kendaraan saat melakukan pembayaran pajak. “Ketika berbicara drive thru, ini memang mempermudah. Tapi perlu juga pengkajian lebih luas terkait kesesuaian antara nama di KTP dan dokumen kendaraan. Ini harus benar-benar diperjelas,” ujarnya.

Sementara itu, Muhammad Kadafi Azwar dari Fraksi Demokrat menegaskan bahwa kebijakan penarikan kendaraan mati lima tahun masih belum diberlakukan, dan ia mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program amnesti pajak. “Jadi kita cek tadi, ternyata informasi kendaraan akan ditarik jika tidak bayar pajak 5 tahun belum berlaku. Maka dari itu, mari manfaatkan kesempatan amnesti sebelum aturan itu diterapkan,” pungkas Kadafi.

Sidak ini menjadi bukti keseriusan Komisi III DPRD Provinsi Lampung dalam memastikan pelayanan publik di sektor perpajakan berjalan optimal, transparan, dan ramah masyarakat.

Exit mobile version