banner 728x250

Korupsi Jalan Tol, KPK Sita 54 Bidang Tanah di Lampung Selatan Senilai Rp150 Miliar

banner 120x600
banner 468x60

Lampung Selatan, inihari.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 54 bidang tanah yang tersebar di Lampung Selatan dengan nilai mencapai Rp150 miliar.

Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020 yang sedang diusut KPK.

banner 325x300

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pada tanggal 22 Mei 2024, Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 54 bidang tanah dari tersangka IZ (swasta).

“Tanah-tanah tersebut mempunyai keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018–2020,” ujar Mahardhika kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

Dari 54 bidang tanah tersebut, terdiri dari 32 bidang tanah seluas 436.305 m² berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan, dan 22 bidang tanah lainnya seluas 185.928 m² berada di Desa Canggu, Lampung Selatan.

“Total 54 bidang tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp 150 miliar,” tutur Tessa.

Adapun dalam penyidikan perkara ini, Tessa mengungkapkan bahwa telah ditetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu eks Dirut PT Hutama Karya (Persero), BP; eks Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya (Persero), MRS; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, IZ.

KPK memang tengah membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero).

Pengadaan lahan itu dilakukan oleh PT Hutama Karya tahun anggaran 2018-2020. Proyek pengadaan itu diduga terjadi korupsi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Nilai kerugiannya mencapai miliaran rupiah.

Terkait kasus ini, KPK sempat memanggil eks Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, untuk diperiksa.

Bersama Bintang, pihak lain yang dipanggil adalah M. Rizal Sutjipto selaku eks Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen. Ketiganya juga dicegah penyidik ke luar negeri (*)

Sumber : rilis.id

 

 

 

 

 

 

banner 325x300 banner 325x300
Penulis: *Editor: Ferry Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130