KPU: Masa Jabatan DPRD Berpotensi Diperpanjang Imbas Putusan MK

JAKARTA, INIHARI.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berpotensi diperpanjang hingga 2031. Hal ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah.

Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, amar putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mewajibkan adanya jeda 2 hingga 2,5 tahun antara pemilu nasional dan pemilu lokal (pilkada).

“Dengan adanya pemisahan itu, maka pemilu lokal berikutnya kemungkinan digelar tahun 2031, sehingga masa jabatan DPRD bisa diperpanjang,” kata Idham saat dihubungi, Jumat (27/6/2025).

Ia mengacu pada Pasal 102 ayat (4) dan Pasal 155 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyatakan masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota adalah lima tahun, dan berakhir ketika anggota baru mengucapkan sumpah.

“Frasa itu penting. Karena kalau DPRD hasil Pemilu 2024 dilantik tahun 2024, lalu penggantinya baru terpilih di 2031, maka masa jabatan mereka otomatis bisa diperpanjang sampai pelantikan DPRD hasil pilkada 2031,” ujarnya.

Meski begitu, Idham menegaskan perpanjangan masa jabatan ini harus dibahas lebih lanjut oleh pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.

“Kita tunggu perubahan UU Pemilu. Berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2011, DPR atau presiden wajib menindaklanjuti putusan MK ini,” imbuhnya.

Menurutnya, pembahasan perubahan UU Pemilu dan Pilkada harus memberikan waktu cukup bagi KPU untuk melakukan sosialisasi dan menyusun aturan teknis penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal.

Putusan MK: Pemilu Dipisah

Diketahui, MK memutuskan pemilu nasional dan lokal harus dipisah pelaksanaannya. Pemilu lokal seperti pilgub, pilbup, dan pilwalkot dilakukan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelah pelantikan DPR/DPD atau presiden dan wakil presiden hasil pemilu nasional.

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pada Kamis (26/6/2025). MK menyatakan frasa dalam Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai sebagaimana bunyi putusan.(*)

Exit mobile version