BANDARLAMPUNG, INIHARI.ID — Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan komitmennya dalam melindungi masa depan anak-anak yang terdampak perceraian orang tua. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyebut, serangkaian kebijakan tengah disiapkan guna memberikan perlindungan hukum dan sosial bagi anak-anak korban perceraian.
Hal itu disampaikan saat menerima kunjungan kerja Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung, Insyafli, di ruang kerjanya, Senin (14/7/2025).
“Kami akan siapkan regulasi, baik dalam bentuk Peraturan Gubernur maupun Peraturan Daerah, untuk menjamin hak-hak anak yang terdampak perceraian, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan dasar,” ujar Gubernur Mirza.
Menurutnya, perceraian tak jarang memicu persoalan sosial seperti kemiskinan dan putus sekolah. Khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bercerai, Pemprov akan memastikan kewajiban nafkah anak tetap dijalankan sesuai putusan pengadilan.
“Jika ada ASN yang abai, kewajiban itu akan langsung dipotong dari gaji atau tunjangan kinerja,” tegasnya.
Sebagai upaya lanjutan, Pemprov Lampung juga akan menjalin kerja sama dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota dan PTA melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), guna memperkuat penanganan kasus perceraian, khususnya dalam perlindungan hak anak dan pemberdayaan ibu.
Gubernur berharap langkah ini dapat menekan angka perceraian sekaligus menjamin masa depan anak-anak tetap terlindungi.
Sementara itu, Ketua PTA Insyafli menyambut baik komitmen Pemprov. Ia menyebut, anak-anak dan perempuan menjadi pihak paling rentan usai perceraian.
“Banyak putusan pengadilan yang tidak dijalankan, sehingga berdampak langsung pada kesejahteraan anak. Kami mengapresiasi langkah Pemprov dalam memperjuangkan perlindungan ini,” ujarnya.(*)