banner 728x250

Minat Jadi Anggota KPU? Catat Tanggal Pendaftarannya dan Simak Persyaratannya di Bawah ini!

banner 120x600
banner 468x60

Bandarlampung, inihari.id – Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran untuk 15 Kabupaten/Kota di Lampung periode 2024-2029. Pendaftaran dimulai pada 30 Agustus hingga 10 September 2024.

Dalam proses seleksi ini, Lampung dibagi menjadi tiga zona: Pertama, Zona Lampung I mencakup Lampung Selatan, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, dan Lampung Barat.

banner 325x300

Kedua, Zona Lampung II mencakup Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Metro, dan Bandar Lampung.

Dan ketiga, Zona Lampung III mencakup Mesuji, Pesawaran, Tulang Bawang, Tulangbawang Barat, dan Way Kanan.

Ketua Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona II Lampung, Catur Asmawati, menyampaikan bahwa pendaftaran terbuka untuk umum, baik laki-laki maupun perempuan, dengan memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan oleh KPU RI.

“Timsel kami bekerja sesuai dengan panduan teknis yang diberikan KPU RI, jadi kami bekerja sesuai panduan teknis,” jelas Catur dalam jumpa pers di Hotel Horison Lampung, Jumat (30/8/2024).

Kemudian, kata dia, pendaftar diwajibkan mengirimkan dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id.

“Selain itu, dokumen fisik harus diserahkan langsung atau melalui jasa ekspedisi ke Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Lampung periode 2024-2029 di Hotel Horison, Ruang Dragon 1 Lantai 2, Jalan RA Kartini Nomor 88, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung,” terangnya.

Adapun panduan Penggunaan Map berkas pendaftaran yaitu, Lampung Barat: merah, Lampung Selatan: kuning, Pesisir Barat: hijau, Pringsewu: biru, Tanggamus: putih, Mesuji: merah, Pesawaran: kuning, Tulangbawang Barat: biru.

Kemudian, Way Kanan: putih, Tulang Bawang: hijau, Lampung Tengah: merah, Lampung Timur: kuning, Lampung Utara: hijau, Metro: biru, dan Bandarlampung: putih.

Berikut Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPU 15 Kabupaten/Kota di Lampung Periode 2024-2029:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia minimal 30 tahun saat mendaftar.

3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Berintegritas, jujur, dan adil.

5. Berpengetahuan dan ahli dalam penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.

6. Berpendidikan minimal S1.

7. Berdomisili di wilayah KPU kabupaten/kota yang didaftar, dibuktikan dengan e-KTP.

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar.

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD saat mendaftar.

11. Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan jika terpilih.

12. Tidak pernah dipidana penjara karena tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih.

13. Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan.

15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Ketentuan Tambahan: Calon anggota KPU kabupaten/kota harus belum pernah menjabat sebagai anggota KPU kabupaten/kota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut, tidak berturut-turut, maupun di daerah yang sama atau berbeda.

“Selain itu, calon anggota KPU juga harus tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” terang Catur.

Dokumen Persyaratan:

A. Surat pendaftaran yang ditandatangani di atas materai.

B. Fotokopi KTP elektronik.

C. Pas foto terbaru berukuran 4×6 cm.

D. Daftar riwayat hidup.

E. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi.

F. Surat pernyataan setia kepada Pancasila dan tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir.

G. Surat keputusan pemberhentian dari jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD.

H. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkotika.

I. Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara.

J. Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mengikuti seleksi.

K. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jika terpilih.

“Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan dan kelengkapan dokumen tersebut, calon anggota KPU Kabupaten/Kota di Lampung dapat mengikuti seleksi yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (*).

 

 

banner 325x300 banner 325x300
Penulis: rlsEditor: Ferry Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130