Hukum  

Sidang Ijazah Palsu DPRD Lamsel, Nanang Ermanto dan Istri Jadi Saksi

LAMPUNG SELATAN, INIHARI.ID — Pengadilan Negeri Kalianda kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, Supriyati, dan Ketua PKBM Bougenvil, Ahmad Syahruddin. Sidang yang digelar pada Kamis (26/6/2025) ini berlangsung di ruang Cakra, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kresna menghadirkan enam orang saksi, termasuk mantan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan istrinya, Winarni. Saksi lainnya adalah Merik Havit (Wakil Ketua DPRD Lamsel), Daryani (Kepala Desa Sidomukti, Tanjung Sari), Untung Sucipto (Ketua PAC PDI Perjuangan Tanjung Bintang), serta Sulikah, istri terdakwa Ahmad Syahruddin.

Nanang: Sudah Minta Mengundurkan Diri

Dalam kesaksiannya, Nanang mengaku pertama kali mengetahui dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Supriyati dari pemberitaan media massa.

“Setelah saya tahu dari media, saya langsung panggil Supriyati dan minta dia mundur. Tapi dia malah menangis terus,” ujar Nanang di hadapan majelis hakim.

Saat ditanya kuasa hukum terdakwa, Eko Umaidi, terkait perannya sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan saat itu, Nanang membantah pernah menyuruh siapa pun untuk membuat ijazah palsu.

“Saya tidak pernah memerintahkan Merik Havit untuk buatkan ijazah paket C atas nama Supriyati,” tegas mantan Kepala Desa Way Galih itu.

Istrinya, Winarni, juga membantah disebut memberikan perintah dalam proses pembuatan ijazah palsu. Ia merasa namanya kerap disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa dasar.

“Saya tidak pernah memerintahkan membuat ijazah. Kalimat ‘atas perintah ibu’ itu tidak benar,” ujar Winarni.

Ketegangan Saat Merik Havit Bersaksi

Sidang sempat memanas saat Merik Havit dimintai keterangan oleh tim kuasa hukum Ahmad Syahruddin, Dedi Rahmawan. Perdebatan terjadi ketika Merik menjawab pertanyaan dengan menyela, membuat suasana ruang sidang memanas.

Saat ditanya soal dua ijazah yang digunakan Supriyati—masing-masing dari PKBM Bougenvil saat mendaftar caleg dan PKBM Anggrek Tanjung Bintang saat pelantikan—Merik menyatakan hal itu sah-sah saja.

“Boleh saja. Buktinya bisa diganti lewat OTDA Kabupaten ke Biro Pemerintahan Provinsi,” ucapnya.

Namun, pernyataan tersebut langsung disanggah kuasa hukum Ahmad Syahruddin, Adi Yana, yang menekankan bahwa berkas tidak dapat diganti setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Kami pernah menanyakan ke KPU dan Bawaslu, berkas tak bisa diubah setelah DCT,” kata Adi.

Merik juga membantah tuduhan bahwa ia pernah memberikan dokumen pribadi milik Supriyati, termasuk KTP, KK, ijazah SMP, foto 3×4, dan uang sebesar Rp 1,5 juta yang dimasukkan dalam amplop putih di rumah terdakwa Ahmad Syahruddin. Padahal dalam BAP, disebut bahwa Merik-lah yang menyerahkan dokumen tersebut.

Merik bersikukuh membantah, meski hakim mengingatkan bahwa memberi keterangan palsu bisa diancam pidana hingga 7 tahun.

Dua Perkara, Dua Tim Kuasa Hukum

Terdakwa Ahmad Syahruddin didampingi tim kuasa hukum dari LBH Al Bantani, yakni Eko Umaidi, Dedi Rahmawan, dan Adi Yana. Ia disidang dengan nomor perkara 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla.

Sementara Supriyati disidang dalam perkara terpisah dengan nomor 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla, dan didampingi tim kuasa hukum dari LBH Sai Bumi Selatan, antara lain Hasanudin SH dan kolega.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Galang Syafta Aristama, SH., MH., Dian Anggraini, SH., MH., dan Nur Alfisyahr, SH., MH. Persidangan berlangsung selama sekitar lima jam sejak pukul 13.00 WIB.

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 3 Juli 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang akan dihadirkan oleh JPU.

Penulis: *Editor: Ferry Susanto
Exit mobile version